DARI KURUNGAN KERENGAN

Simalungun, bidikkasusnews.com - Rimedi Girsang dipilih secara demokrasi oleh suara para tahanan untuk jadi kepala kamar dalam kamar Tipikor LP Kls II A Pematang Siantar. Diantara larangan ada larangan untuk tidak memiliki dan memakai HP tanpa ijin KPLP. Pada hari Kami Rabu malam ada tahanan yang sembunyi-sembunyi ber-HP tanpa setahu RG. Pelanggaran ini bocor ke Pengawas yang lalu melapor ke KPLP marga Bangun. 

Besoknya Kamis 09-05 oleh KPLP marga Bangun memindahkan RG ke kurungan husus yang istilahnya kerengan dan jabatan RG sebagai kepala kamar diganti tanpa pemungutan suara tahanan. Kondisi kamar ini sangat parah. Hari ini isteri napi RG bersama Penasehat hukumnya Billi, SH dari LBH Siantar-Simalungun datang untuk membesuk dan mengurus pengajuan banding tetapi tak diperbolehkan oleh KPLP dengan alasan napi RG sedang dikereng. Tak dijelaskan berapa hari napi RG dikereng padahal surat pengajuan banding harus selesai dalam 7 hari sejak vonnis. RG terancam kehabisan waktu. 

Pengajuan banding adalah hak napi yabg diamanahkan undang-undang. RG curiga bahwa ini adalah cara untuk menggagalkan upaya bandingnya. RG syak kalau cara ini sudah direkayasa sejak dia dilimpahkan ke kejaksaan dan dimejahijaukan. Apalagi dengan adanya ancaman " akan kuhancurkan kau" sebelum dia dimasukkan ke kamar kerengan itu. Rimedi merasa sangat terancam dan merasa dizolimi. Karena hukuman berat yang tak diterimanya yang bisa membuat karir dan hari depannya suram, sekretaris IPK Kecamatan Siantar Timur ini dalam satu kesempatan bisa lari dari kamar kerengan lalu menuju kantor LP lalu protes dan menuntut haknya untuk mengajukan banding dalam nada keras. Protesnya diterima lalu dibuat Berita Acara. Jumat 10-05 napi RG dikeluarkan dari kerengan dan dikembalikan ke kamar Tipikor. Selasa 14-05 isterinya J. Br Gultom bersama BIN mengunjunginya ke LP. Lalu RG menceritakan ancaman dan kesakitannya. 

Tegas RG bilang," Kekuasaan diatas hukum adalah biadab. Tak memberi hak narapidana adalah penyiksaan". Ahirnya Rimedi Girsang mengharap perlakuan yang dialaminya dalam LP P.Suantar ini sampai ke Dirjen Lapas bahkan sampai ke Menkumham. Semoga.
(Ansary nasution/Marisi Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami