KETUA DPD LSM PERKARA LABURA LAPORKAN PERBUATAN OPERATOR DAN PEMILIK EXCAPATOR KE POLRES LABUHANBATU

Labura, bidikkasusnews.com - Darwin Marpaung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSMP PERKARA) Labuhanbatu Utara (Labura), melaporkan Perbuatan Operator dan Pemilik Alat Berat (Excavator Bec’hoe)  kepada Bupati Labuhanbatu Utara Cq. Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Utara dan Kapolres Labuhan Batu melalui surat DPD LSM PERKARA dengan Surat Nomor: 39 /LP/DPD LSM- PERKARA/LU/V/2019.
      
Dikatakanya, dalam laporan itu ia meminta kepada Bupati labura, dalam hal ini Dinas PUPR dan Kapolres Labuhan Batu untuk supaya melakukan tindakan tegas kepada pemilik dan operator Excavator  yang melintas di jalan yang bukan rutenya. ada pun jalan yang rusak akibat dilalui oleh alat berat tersebut ialah,  Jalan cor batu yang berada di Simpang Tiga Arah ke Blok Lima Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong sekira sepanjang ± 2 KM. pada hari minggu 26 Mei 2019 pukul 09:00 wib.  Dasar ia melaporkan , ialah  karena kelas jalan tersebut  kelas III. A, dengan maksimal pengguna jalan seberat 8 ton  sedangkan alat berat tersebut. seberat 18. 000 Kg/ 18 ton.  Tentunya berat excavator ini  melebihi kapasitas jalan. Pertanyaannya ‘’Kenapa jalan itu rusak’’?, ‘’jalan itu rusak, karena Roda Excavator merk Hitaci itu rantai besi’’.  besi yang melindas jalan semen ya hancur la semen’’. Lukasnya.
     
Ditanya wartawan lagi, ‘’siapa saja yang dilaporkan’’,? dijawabnya, ‘’yang kita laporkan ialah, Operator excavator yang bernama Untung, yang beralamat di Desa Pangkalan Lunag dan Pemilik alat berat Excavator sebab Operator yang mealakukan itu menurut informasi dari Saudara Untung,  karena diperintahkan oleh Pemilik alat berat yang bernama Akiat Warga Link.  Kampung Baru II  Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong dengan alasan tidak memiliki truk trado.  Nah ‘’mengenai ada tidaknya alat angkut axcavator itu menurut kami tidak seharusnya pula excavator itu melintasi yang bukan (rute) jalannya’’.
‘’ Kita meminta kepada pihak terkait harus mengambil tidakan tegas atas hal ini setidaknya operator dan pemilik excavator itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami minta  jalan yang rusak harus segera diperbaiki kembali. Sebab bangunan jalan itu menggunakan Anggaran Negara yang tidak sedikit dan hal ini juga supaya menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku dan jadi contoh bagi masyarakat pengusaha excavator Khususnya di labuhanbatu utara, supaya tidak menjalankan (excavator bec’hoe) nya di jalan umum sebab selain menganggu arus penguna jalan exacavator itu juga dapat membuat jalan rusak’’. Tegas Marpaung.
     
Mengenai laporan LSM PERKARA ini Edwin, ST selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Utara tidak dapat dikonfirmasi, ketika pesan dikirim  melalui  WhatsAppnya tidak aktif. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami