KPUD Nisel Hitung Ulang Suara di TPS 2 Desa Orahiliboe

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melakukan.penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota khususnya di TPS 2 Desa Orahiliboe Kecamatan Susua, Kamis (09/05/2019) malam di Defnas Hall, Jalan Pramuka, Pasir Putih Telukdalam.

Pimpinan Sidang Rapat Pleno Terbuka oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Edward Duha kepada wartawan mengatakan, penghitungan ulang perolehan suara itu, disebabkan DA.1 untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota di TPS tersebut tidak ada dalam kotak suara. Dan atas permintaan para saksi Parpol dan Caleg yang kemudian direkomendasikan oleh Bawaslu Nias Selatan.

"Saat kita mau memasukan perolehan suara Pemilu untuk tingkat Kabupaten/Kota dari DA.1 Plano ke DB, ternyata DA.1 tidak berada didalam kotak suara. Dan permintaan saksi Parpol dan Caleg, Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan Penghitungan ulang perolehan suara di masing-masing TPS itu,"jelasnya.

Pantauan wartawan di lokasi, hingga pukul 00.50, penghitungan ulang perolehan suara untuk TPS itu masih terus berlangsung.

Tampak Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.IK, Waka Polres Kompol Bonggas Simarmata, Kabag Ops Kompol Martin L Dachi, S.Sos, Kabag Sumda, Kompol Irianto, dan sejumlah Kasat dan para Perwira dan personil Polres Nias Selatan stanby di lokasi untuk memantau dan mengamankan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten tersebut.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Susua ini, telah diambil alih oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, disebabkan karena PPK Susua telah meninggalkan tempat rapat pleno terbuka saat berlangsungnya pembacaan hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten sejak kemarin. 
(Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami