DUA TSK RANMOR SATU RESIDIVIS DI DOOR DENGAN TIMAH PANAS

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Tim II Unit Resum berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka yang melakukan tindak pidana CURANMOR yang terjadi di Rantau Prapat.
     
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 514 / IX / 2019 / SPKT / RES-LBH, tanggal 21 September 2019, pelapor atas nama ADI PANGESTU (18 th) pekerjaan Satpam RSUD Rantau Prapat, warga lk, Dsn Sidomulyo Desa Sungai Raja Kec Na IX-X Kab Labura.
     
Dan tersangka diketahui adalah berinisial A (23th) warga Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu. Dan temanya R (28th) warga Jln. Aek Matio Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
    
Yang terjadi di RSUD Rantau Prapat Jalan Dewi Sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu. Sabtu (21/9/19) sekira pukul 05.00 Wib.
     
Dalam peristiwa ini korban Adi Pangestu (18th) mengalami kerugian berupa:
a) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi BM 2252 PX.
b) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat.

Selanjutnya tim II Unit Resum Polres Labuhan batu yang dipimpin IPDA GUNAWAN SINURAT, SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka A dan R
Satu diantara tersangka berinisial A yang juga Residivis terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke kaki tersangka guna melumpuhkan tersangka karna melakukan perlawanan dan melarikan diri.
    
Hasil keterangan Unit Resum Polres Labuhanbatu kronologinya: Pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib, pelapor tiba di tempat kerjanya di RSUD Rantau Prapat Jalan Dewi Sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Pol BM 2252 PX.

Setibanya di RSUD Rantau Prapat, pelapor pun memarkirkan sepeda motor tsb di parkiran sepeda motor, di depan ruang IGD lama, selanjutnya pelapor pun masuk ke dalam rumah sakit untuk bekerja, Sekira pukul 05.30 Wib, pelapor bangun tidur kemudian berkeliling di seputaran RSUD untuk memantau situasi dan keamanan rumah sakit.
Pada saat melewati parkiran sepeda motor, pelapor melihat sepeda motor miliknya tidak ada.
Melihat hal tsb, pelapor mencari-cari di sekitar rumah sakit namun tidak ketemu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.8.000 000,- (delapan juta rupiah) kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhan Batu.

VIII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah ARDIAN HALOMOAN als LOMO. selanjutnya pada hari Kamis tanggl 26 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib, Tim II Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap LOMO di depan Hotel Grand Royal Rantau Prapat Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

DARI HASIL INTROGASI, diketahui bahwa :
a) Tsk adalah resedivis, sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara (lapas) kasus 363 (bongkar sekolah) dan 365 (begal).
b) Tsk baru keluar dari penjara (lapas) terkait kasus 365.
c) Tsk mencuri sepeda motor Yamaha VIXION milik korban di parkiran RSUD Rantau Prapat bersama dengan seorang temannya bernama FITRA.
d) Sepeda motor Yamaha VIXION tsb berada di Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara, karena sebelumnya dibarter dengan sepeda motor Honda Supra kepada TOPIK HIDAYAT SIREGAR kemudian tsk mendapat tambahan uang sebesar Rp. 2.800.000 dari TOPIK HIDAYAT SIREGAR.
e) Sepeda motor Honda SUPRA tsb berada di bengkel Jalan Siringo-ringo kota Rantau Prapat, sedang dalam perbaikan.

KEMUDIAN tim berangkat ke bengkel tsb dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra tanpa plat.

SETELAH ITU, tim berangkat ke Kab. Padang Lawas Utara dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha VIXION, namun TOPIK HIDAYAT SIREGAR tidak dapat ditemukan.

SELANJUTNYA tim bergerak mencari tsk PITRA dan berhasil mengamankan tsk tersebut di Jalan Talsim Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

Pada saat pengembangan msh berlangsung untuk mencari barang bukti yang lain, tersangka LOMO melakukan perlawanan kemudian berusaha melarikan diri maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkan tsk. Kemudian tsk dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami