JANDA 1 ANAK INI DITANGKAP, KARENA KEALFAANYA ATAU KESALAHANYA MATINYA ORANG

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Tim I Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu telah mengamankan 1 (satu) orang perempuan diduga melakukan tindak pidana "KARENA KEALFAANNYA ATAU KESALAHANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG".
    
Diamankanya satu orang perempuan berinisial E (35th) seorang janda 1 (satu) anak berdasarkan laporan: LP / 794 / IX / 2019 / SPKT /RES-LBH, tgl 26 September 2019 sekira pukul 14.00 wib, an. pelapor BUDI ROMADONSAH RITONGA.
   
Yang terjadi di TKP Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Hari Kamis tgl 26 September  2019 sekira pukul 08.00 Wib.
   
Korban adalah Y als UCIL, lk, sekira 16 tahun, pelajar, Islam, warga Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
    
Pelapor  B. RITONGA, lk, sekira (29th) pelajar, Islam, warga Kampung sawah Pasuruan Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
      
Tersangka diketahui adalah E (35th) Islam, ibu rumah tangga,warga  jalan Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab.Labuhan Batu. Adapun barang Bukti (BB) Satu gulungan kawat yang terbuat dari besi.
Hasil keterangan Press Rilis tim I Unit Resum Polres Labuhanbatu Kronologinya: Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 10.00 wib, Tim I Unit Resum mendapat informasi dari KSPK dan piket fungsi Sat Reskrim Polres Labuhan Batu bahwa telah ditemukan mayat laki-laki di belakang rumah milik ERNI DAYANI SIMATUPANG als ERNI di Jalan Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu yang diduga tersengat arus listrik, dimana mayat tersebut sudah dibawa oleh tetangga2 korban ke RSUD Rantau Prapat.

Kemudian Tim I Unit Resum bersama dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim berangkat menuju TKP, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP JAMA K PURBA,SH.,MH bersama dengan Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT, tim juga membawa tekhnisi PLN Rantau Prapat ke TKP.
Setelah tiba di TKP, tim menemukan gulungan kawat yang terbuat dari besi yang terletak di depan pintu bagian belakang rumah ERNI dan salah satu ujungnya masuk ke dalam ventilasi pintu rumah tsk, yang mana di depan pintu tersebutlah korban ditemukan tergeletak tersengat listrik kemudian meninggal dunia.

Dari hasil lidik, olah TKP dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah ERNI DAYANI SIMATUPANG als ERNI.

DARI HASIL INTROGASI TERHADAP TSK, diketahui bahwa :
a) Tsk adalah janda dan tinggal di rumah tsb hanya bersama seorang anaknya yg masih kecil.
b) Rumah tsk bersebelahan dengan rumah korban, hanya terpisah 1 dinding.
c) Korban tinggal seorang diri di rumah tsb dan sering mabuk-mabukan bersama teman-temannya dengan memasang musik dengan volume yg keras.
d) Kawat besi yg berada di depan pintu bagian belakang rumah tsk tersebut memang sengaja diletakkan disitu, sengaja dirangkai lalu dihubungkan ke instalasi / sumber listrik tegangan tinggi di dalam rumah tsk agar kawat tsb dialiri arus listrik.
e) Bahwa rangkaian kawat besi yang dialiri arus listrik tersebut sengaja dibuat sebagai jebakan / perangkap dikarenakan rumah tsk sering dibobol oleh maling lewat pintu belakang rumahnya.
f) Bahwa yang membuat jebakan / perangkap kawat yg dialiri arus listrik tersebut adalah abang kandung tsk yang bernama FADLAN SYAH SIMATUPANG als IPAN.

SELANJUTNYA Tim I Unit Resum mengamankan barang bukti berupa 1 gulungan kawat yang terbuat dari besi dari belakang rumah tsk kemudian mencari IPAN ke rumahnya di Kampung Sawah dan tempat kerabat2nya namun IPAN tidak ditemukan. Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami