Aturan Pilkades Perkebunan Ajamu Yang Melarang Mengikutsertakan Ormas Dalam Kampanye Disoal Warga

Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Pemilihan Kepala desa Perkebunan Ajamu yang akan digelar pada Pilkades serentak bulan Desember 2019 ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat.

Kritikan yang dilontarkan elemen masyarakat Panai hulu itu,khususnya warga desa Perkebunan Ajamu kepada panitia terkait dengan aturan larangan keterlibatkan Ormas dalam kampanye calon Kepala desa di desa itu.

Seperti yang diungkapkan oleh ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP)kecamatan Panai hulu Mbelin Juahta Tarigan yang merasa kecewa dengan aturan yang melarang Ormas untuk ikut mendukung bakal calon kepala desa di desa Perkebunan Ajamu.

"Baru Kali Ini Ada Peraturan Yang Melarang Suatu Ormas Mendukung Bakal Calon Kepla Desa ,Di Desa Perkebunnan Ajamu Kecmatan Panai Hulu,... Mantap Ketua Panitianya.".kata bung Juah Tarigan.

Lanjut bung Juah Tarigan, "Dalam peraturan menteri dalam negeri(Permendagri)nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades cukup jelas tertulis pada Pasal 30 ayat
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan :a. kepala desa, b. perangkat desa, c. anggota badan permusyaratan desa".ucap Mbelin Juahta Tarigan yang juga anggota DPRD Labuhanbatu itu.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ahmad Syafril, yang merupakan warga masyarakat desa Perkebunan Ajamu untuk mempertanyakan hal larangan bagi Ormas tersebut. "Perlu di pertanyakan itu ketua Biar terang benderang".kata Ahmad Syafril.

Sukamdi ketua panitia Pilkades Perkebunan Ajamu saat dihubungi bidikkasusnewscom,Selasa(10/12/2019) mengatakan bahwa aturan larangan yang mengikutsertakan Ormas dalam kampanye sudah sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Labuhanbatu.

"Sudah sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Labuhanbatu No 2 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, di paragraf 3 tentang kampanye pasal 39 no 2 yang berbunyi:Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan, huruf(d)nya Pejabat BUMN/BUMD, Aparat Sipil Negara, Anggota Kepolisian/TNI, Ormas, OKP dan Partai Politik".kata Sukamdi. 
(Aminullah Hrp)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami