Dinas P2K Medan Peroleh Retribusi Racun Api Rp 1,8 Miliar

Medan, bidikkasusnews.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Alat Pemadam Kebakaran/Retribusi Racun Api sebesar Rp 1,8 miliar lebih dari target PAD Rp 2,2 miliar. “Untuk realisasi PAD dari retribusi racun api hingga hari ini sebesar Rp1,8 miliar dari target PAD sebesar Rp2,2 miliar lebih,” jelas Kepala Dinas P2K Albon Sidauruk dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat evaluasi program Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) di Komisi IV, Selasa (3/12/2019).

Ada beberapa item yang diperiksa dalam retribusi itu diantaranya Pemeriksaan Alat Pemadam Ringan (APAR), Hidran Halaman, Hidran Gedung dan Sprinkler.”Ada empat item yang diperiksa, biasanya kalau yang areanya tidak luas biasa menggunakan racun api,” jelasnya.

Namun, untuk menarik PAD yang mencapai Rp2,2 miliar ini, Albon mengakui pihaknya terkendala berbagai persoalan, salah satunya kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). ”Saat ini untuk memeriksa di 21 Kecamatan, dinas kami hanya memiliki 12 petugas pemeriksa dan penagih,” jelasnya.

Albon menilai, jumlah tersebut sangat minim dimana area yang harus dijangkau sangat luas. ”Idealnya kami memiliki 12 pegawai, pemeriksa dan penagih untuk menjangkau 21 kecamatan. Yang ada saat ini tidaklah memadai,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dari 12 penagih dan pemeriksa tersebut beberapa diantaranya merupakan pegawai yang sudah pensiun dan pegawai dari divisi lain yang diberdayakan. ”Jadi kami terpaksa memberdayakan pegawai yang didivisi lain serta memanfaatkan pegawai yang sudah pensiun, tapi tetap mau bekerja,” jelasnya.

Albon meminta agar Dinasnya mendapatkan alokasi untuk penambahan SDM untuk menangani permasalahan retribusi ini.”Harapannya kami bisa menambah SDM di Dinas kami,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan persoalan penambahan SDM diharapkan bisa segera dikomunikasikan. ”Harapan kita, persoalan ini bisa dikomunikasikan segera, ” pungkasnya. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami