Labura, Bidikkasusnews.com - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan geratis, Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Namun saat ini program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) yang terjadi, di Desa Sukarame Baru, Kec.Kualu Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara (Labura)yang sudah berjalan setahun, sebagian warga yang sudah membayar dengan jumlah bayaran yang berfariasi Rp 250.000,- sampai dengan Rp500.000,- membuat warga masyarakat yang sudah membayar kecewa terhadap kinerja Kepala Desa Sukarame baru.
Pasalnya, Mesti sudah susah payah warga membayar kepada pihak Oknum Aparat Desa, sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Limau Puluh Ribu Rupiah)bahkan ada yang membayar Rp500.000,- untuk biaya administrasi agar mendapatkan surat sertifikat tanah, dan memberikan SKT aslinya kepada pihak Aparat Desa. namun anehnya , program PTSL yang telah dimohonkan sejak, tahun 2018 hingga kini,Sudah sampai diawal tahun 2020 surat sertifikat itu, belum juga sebagian didapat oleh warga.
Terkait Hal ini, membuat warga masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja Kepala Desa Sukarame Baru atas lambannya dan tidak ada kepastian. Hal kekecewaan ini dikatakan warga kepada awak media Bikas.
Kepala Desa (R) Simamora saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui via SMS tidak memberikan balasan atau jawaban.
Program yang telah bergulir sejak awal 2018 ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Diduga Kades Sukarame Baru tidak pokus, dan meremehkan himbauan Bapak Presiden RI atas program PTSL yang telah diprogramkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo. Hingga program PTSL yang di Desa Sukarame baru,Kec.Kualuh Hulu Lab.Labuhanbatu Utara tidak berjalan maksimal dan tidak sesuai target yang diminta BPN. Labuhan batu.
(Eko S Rino)
Komentar