PULUHAN PERANGKAT DESA YANG TERGABUNG DI TIGA DESA KEC.KULUH SELATAN DATANGI GEDUNG DPRD LABURA

Labura, Bidikkasusnews.com - Puluhan Perangkat Desa yang tergabung di tiga Desa yaitu, Desa Tanjung Pasir, Desa Lobuhuala, dan Desa Bandar Lama Senin (20/01) Meminta agar Dewan komisi A secepatnya merekomendasikan pembatalan perangkat desa yang baru terlantik, atas dasar pelanggaran peraturan Undang Undang Permendagri perda dan perbub dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang dilaksanakan oleh beberapa kepala desa atas rekomendasi Camat yang diduga tidak sesuai peraturan dan undang undang.
     
Kedatangan puluhan  para perangkat Desa yang tergabung itu diterima dan disambut baik oleh anggota DPRD Labura Dewan Komisi A.di Aula Gedung DPRD Labura  Namun Ketua Komisi A Drs.H.Azwan Hutavea menyayangkan kedatangan para perangkat Desa sebelumnya tidak mengajukan surat somasi terdahulu.
     
Namun begitupun "kami akan tampung aspirasi,usulan usulan  dan pertanyaan apa yang menjadi unek-unek.anggaplah pertemuan ini sering sering. namun tetap apa yang menjadi keluhan akan kami tindak lanjuti.
     
Sejumlah 12 Dewan Komisi A yang ada hanya 4 orang yang ada dalam pertemuan itu yaitu, Ketua Komisi A DPRD Labura Drs Azwan Hutapea, dari Fraksi PKB, wakil ketua, wilter marpaung, dari Fraksi Gerindra,  H.Zahruddin Tambunan dari Fraksi PKS, dan Syahrul Ependi Munthe, dari fraksi PDIP.
     
Salah satu Pertanyaan pasaribu perangkat Desa bandar lama "Diadakan pengutipan Rp20 juta perorang , terhadap pengakatan perangkat desa" dan panitia yang ditunjuk penerima pendaftaran selanjutnya tidak tau siapa yang diangkat dan siapa yang diberhentikan bahkan tidak dilibatkan sampai pada pelantikan perangkat desa  dan tidak tidak diundang saat pelantikan apakah itu tidak melanggar Undang Undang..?
Perangkat desa B.Tua Sianipar  Desa Bandar lama kaur desa menanyakan, " apakah sudah sesuai mekanisme, perekrutan pengangkatan Perangkat Desa..?  Yang saya ketauhi sesuai permendagri sesuai rekomendasi camat. Kalau sdah benar dibatalkan di DPRD komisi A. Kami minta praktek lapangannya.
   
Kemudian Perangkat desa dari Desa Lobu Huala, Kec.Kualuh Selatan, Mudiono perangkat desa ( kaur desa). Semua perangkat yang diberintihkan dengan hormat, Tanpa sebab dan alasan diberhentikan. Perekrutan perangkat desa yang baru. Smpai awal dan akhir hingga dilantik. Pengurus Panitia yang ditunjuk Kepala Desa tidak tau apa-apa ketika ditanya mekanisme aturan penyaringan, dan penjaringan Perangkat Desa.
       
Sedang Ismail Munthe Perangkat Desa Tanjung Pasir, juga pertanyakan hal pelanggaran peraturan Permendagri, Perbub, dan Perdes atas perekrutan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai peraturan. Ia juga menunjukan barang bukti data dan membacakan nama-nama perangkat desa yang telah dilantik namun adanya temuan rekayasa data yang tidak sesuai usia, tidak cukup umur di izasah namun dapat lolos menjadi perangkat desa.
     
Iapun meminta penjelasan dan kepastian sudah sejauh mana RDP komisi A dalam pertemuan untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan Perangkat Desa..? "Tegasnya.
     
W.Marpaung anggota Dewan komisi A praksi Gerindra "memang kami akui di Kualuh Selatan ini semuanya tidak mengacu pada peraturan Undang Undang.
     
Memang disini kami sudah membuat surat Rekomendasi, namun belum sampai kemeja Ketua. Terus terang memang khususnya di Kec.Kualuh Selatan semuanya Kepala Desa tidak mengacu terhadap Undang undang dalam penjaringan dan penyaringan perekrutan Perangkat Desa. karna, tahap seleksinya pun tidak jelas, dan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kelola) nya pun belum turun, sudah dilaksanakan Penjaringan dan penyaringan oleh Kepala Desanya.
     
Lanjut ketua Komisi A Drs.H.Azwan Hutavea dari praksi PKB "Memang masalah dan masukan ini sudah kami terima, namun seharusnya surat Audensi masuk dulu baru kita bisa rapat RDP , namun untuk tidak mengecilkan hati bapak bapak sekalian  yang sudah hadir, kedatangan bapak bapak tetap kami terima, namun tidak dapat mengambil keputusan ini hanya pendapat pendapat dulu.
       
Ada presedur dan tata cara yang tidak dilaksanakan oleh para Kepala desa. atas dasar Perda ini terbit peraturan Bupati, disini juga akan mengacu kepada Perda yang kita terbitkan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kelola) kalo itu sudah dibentuk, Kepanitiaan penerimaan melalui SK Kepala Desa, dan ada tahapan tahapan.
   
Selanjutnya setelah ini dibentuk barulah dibentuk Tim pengendali dan Pengawas dengan SK Bupati.
   
"Ini rata rata tidak punya, darimana Legalitas pengangkatan Perangkat Desa  yang baru bisa dilaksanakan..!? Kami konfir dengan, Kabag Hukum, kami konfir dengan PMD, kami konfir dengan Camat, kami konfir dengan sebagian Kepala Desa rata rata tidak punya. Bagaimana mungkin ini bisa dilaksanakan proses pengangkatan Perangkat Desa..!?
     
Pada akhirnya kami Rekomendasikan Komisi A merekomendasikan kita bacakan hari ini dari hasil rapat dan sepakat antara Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara, dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Maka komisi A merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara sebagai berikut:
A. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa di Sukarame, Kec.Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan untuk dibatalkan, dan diulang kembali sesuai tahapan dan seleksi yang mengacu peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

B. Perangkat desa yang telah diberhentikan secara terhormat oleh kepala desa dikembalikan sebagai  posisi semula, sampai proses hasil seleksi dilantik.

C.  Segala biaya yang timbul akibat kegiatan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa ditanggung oleh Kepala Desa.
     
Dan Rekomendasi dari komisi A yang dibacakan belum bisa menjadi ketetapan Karna menunggu keputusan dari Ketua DPRD Labura.  (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami