KANKEMENAG PASAMAN KEMBALI BUKA LAYANAN AKAD NIKAH DI KUA

Pasaman,Bidikkasusnews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tiap kecamatan maupun di rumah, pasca terhenti sejak April lalu akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak Covid-19.
Prosesi akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya menggunakan masker, sarung tangan dan cairan antiseptik ketika pelaksanaan akad nikah berlangsung. 

Selain itu, jumlah orang yang menghadiri akad nikah juga dibatasi, maksimal hanya 6 orang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra melalui Kasi Bimas Islam, Hasyunil mengatakan, bahwa pencatatan nikah di KUA sudah boleh dilaksanakan. Namun, masyarakat diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

"Sudah boleh, cuma syaratnya, catin dan pihak keluarga harus mematuhi protokol kesehatan, Katanya.

Ini penting, sebagai ikhtiar kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasaman," imbuhnya lagi. Senin (8/6) ketika d hubungi wartawan.

Beliau menambahkan pelaksanaan akad nikah di masa pandemi Covid-19 ini terpaksa dibatasi. Paling banyak hanya boleh dihadiri 6 orang anggota keluarga dari kedua catin. Selain itu, memakai masker, sarung tangan dan cairan antiseptik (handsanitizer). 

"Pelaksanaan akad nikah boleh kembali dilakukan baik di kantor KUA maupun di rumah mulai 29 Mei 2020, sejak dua bulan masa PSBB diterapkan," urainya.

Pihaknya, kata dia, akan memberi sanksi tegas terhadap KUA yang melaksanakan akad nikah tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Demikian pula dengan masyarakat yang melaksanakan akad nikah di rumah.

"Walaupun di kantor KUA, dan di rumah, semua harus menerapkan protokol kesehatan, tukuknya.

Tabah beliau KUA yang tidak patuhi ketentuan itu, kita beri teguran keras. Pihak keluarga catin juga diminta membuat surat pernyataan menyanggupi ketentuan tersebut" tambahnya lagi.

Kemenag, kata dia, menganjurkan calon pengantin untuk tidak menggelar acara baralek (resepsi) untuk merayakan pernikahan, sebab akan mendatangkan kerumunan orang yang berpotensi menjadi  penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kita berharap seluruh masyarakat atau para calon pengantin yang akan menikah agar menaati aturan wajib tersebut, termasuk setiap mempelai dan anggota keluarga yang akan menghadiri pelaksanaan akad nikah," ujarnya.

Sejauh ini, kata Hasyunil, tercatat sudah ada 72 orang catin yang telah terdaftar dan melangsungkan akad nikah di KUA se Kabupaten Pasaman. Pelaksanaan akad nikah tersebuat tercatat diatas 1 sampai dengan 23 April 2020 dan diatas 29 Mei 2020, terangnya. (Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami