OMBUDSMAN TINDAK LANJUTI LAPORAN WARGA MASYARAKAT DESA TANJUNG PASIR

Labura, Bidikkasusnews.com - Hal Terkait adanya dugaan kecurangan  Perekrutan Perangkat Desa di Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara, Yang Tidak Melaksanakan Seleksi,Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melakukan kunjungan ke kantor Desa (DPMD) Kab. Labuhanbatu Utara terkait untuk meminta klarifikasi Laporan pengaduan masyarakat.
       
Dikatakan Ismail Munthe kepada wartawan bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sesuai dengan Surat Nomor registrasi 0018/LM/II/2020/ MDN, tentang perekrutan calon perangkat Desa yang menurutnya telah menyalahi aturan.
     
"Laporan saya tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara,atas laporan itu Pihak Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan surat Nomor: B/0251/LM 42-02/0018 2019/III/2020 Hal Permintaan Penjelasan Klarifikasi.
     
Namun kita belum tau apakah Dinas PMD sudah melayangkan permintaan Ombudsman tersebut,Apakah belum ? saya tidak tau’’,Tutur Ismail.
     
Tambah  Ismail lagi, “saya telah mendapat kabar bahwa Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan datang ke dinas pemberdayaan masyarakat & desa untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.
       
Rencana kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu saya ketahui berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Nomor: 005/896/DPMD/2020 Sifat Penting, perihal Undangan kepada yang pertama Camat Kualuh Selatan 2. Abdul Hariman, S. Pd (Mantan Camat Kualuh Selatan dan Kepala Desa Tanjung Pasir.
     
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: B/043/LM 42-02/0018 2020/V/2020 tanggal 22 Mei 2020 Perihal; Pemberitahuan Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, pada hari kamis 4 juni 2020 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara”. Jelas Ismail Munthe.
     
Ismail Munthe membenarkan,bahwa terkait kenapa perkara penjaringan perangkat Desa Tanjung Pasir itu hingga dilaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut?
     
"Pemerintah Desa Tanjung Pasir telah melaksanakan penjaringan perangkat Desa melalui Tim Penjaringan Perangkat Desa Tanjung Pasir pada 29 November 2019 tahapanya dimulai pada 2 Desember 2019 pelaksanaannya pada tanggal 31 Desember 2019.
     
Pada saat itu Tim seleksi penjaringan Perangkat Desa tidak melaksanakan Seleksi dalam bentuk apapun seperti , Ujian Tertulis, dan seleksi Interview.
       
Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 17 pada ayat (3) Tim Seleksi mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a. Menyusun jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa;
b. Mengumumkan kepada masyarakat melalui sarana
c. Publik yang ada di Desa mengenai adanya pengangkatan Perangkat Desa;
d. Melakukan pendaftaran bakal calon; e. Menerima dan meneliti berkas persyaratan administrasi bakal calon; f. Melakukan seleksi bakal calon; g. mengumumkan hasil seleksi;
h. Membuat berita acara hasil seleksi untuk disampaikan kepada Kepala Desa; dan
i. Melaporkan pelaksanaan seleksi kepada Kepala Desa.

Pada huruf e, f dan g. Yang tertulis dalam Perbup ini. Tidak dilakukan oleh Tim seleksi,sehingga perangkat Desa Tanjung Pasir yang dinyatakan lulus dan telah dilantik saya nilai ada yang tidak memenuhi secara administrasi Yaitu;

1). Sdra. Kadir yang mejadi Kepala Dusun Tanjung Selamat Selatan terlihat dari berkas Potocopy Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, Lahir pada tanggal 22 Maret 1977, namun rekomendasi dikeluarkan oleh camat Kualuh Selatan pada hal saat itu berbeda tahun lahirnya.
2). Sdra Marsino sesuai dengan KTP /Surat Tamat Belajar tidak lagi memenuhi syarat administrasi untuk menjadi perangkat desa karena telah berumur 42 (empat puluh dua ) tahun. Terlihat di KTP dan surat Tamat Belajarnya Sdra. Marsino berusia 44 (empat puluh empat) tahun.
3). Sdra. Ahmad Winardi Kepala Dusun Tanjung Sari 1,diberkas Potocopy Ijazah lahir pada tanggal 16 Mei 1992 sementara di Potocopy KTP lahir pada tanggal 16 Mei 1986.
4). Heri Setiawan Kepala Dusun Pemudilan, berdasarkan data yang dikeluarkan rekomendasi Camat kualuh selatan tanggal lahir pada 28 Maret tahun 2000 hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal.50 huruf b. Usia Perangkat Desa berusia 20 Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 65 huruf b. Usia Perangkat Desa berusia 20 Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 2 tahun 2017 tentang tatacara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat Desa”, Papar Ismail.
     
H. Sofyan Yusma, M.Si., Kepala Dinas PMD Kab. Labura saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya acara rencana kunjungan tim Ombudsman RI tersebut.
       
“ya benar sesuai surat diatas Tim Ombudsman akan datang berkunjung”, Jawab Sofyan.
   
Warga  Masyarakat Tanjung Pasir berharap agar masalah perekrutan Perangkat Desa yang diduga menyalai aturan dan hal hal lain seperti, pemekaran Dusun juga yang diduga cacat hukum segera dapat untuk ditindak lanjuti.
(Eko S.Rino) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami