Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini mencuat ke publik. Sejumlah aset negara yang seharusnya menjadi tulang punggung produksi pangan nasional justru diduga dibiarkan rusak, bahkan berpindah tangan melalui skema pungutan yang mengarah pada praktik jual-beli terselubung.
Fakta mencolok ditemukan di Desa Sei Apung. Satu unit ekskavator mini milik Dinas Pertanian Labura, yang bersumber dari anggaran negara, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Alat tersebut dibiarkan terendam lumpur dan tidak difungsikan selama hampir satu tahun.
Akibat pembiaran yang berlarut-larut, alat berat tersebut kini dilaporkan rusak total. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kredibilitas manajemen aset di instansi terkait. Ekskavator yang seharusnya mendukung infrastruktur pertanian kini hanya menjadi "besi tua" di lokasi terbuka.
Di saat aset di Sei Apung terlantar, praktik mencurigakan justru terungkap di Kelurahan Kampung Masjid. Berdasarkan penelusuran kepada sejumlah anggota Kelompok Tani (Poktan) MT, bantuan Jettor Yanmar dari Kementerian Pertanian diduga telah dikomersialkan melalui mekanisme pungutan illegal/jual-beli.
“Jettor itu sekarang di tangan anggota (berinisial E), dengan total pembayaran Rp16.400.000. Awalnya, dalam rapat disampaikan uang tebus Jettor sebesar Rp8 juta, namun kemudian nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp12 juta, ditambah kewajiban kontribusi Rp100 ribu kepada masing-masing dari 44 anggota kelompok,” ungkap seorang sumber anggota Poktan kepada bidikkasusnews.com, Kamis (15/1/2026).
Dengan skema tersebut, alat bantuan yang secara hukum merupakan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan kolektif petani, kini diduga telah beralih fungsi menjadi aset pribadi melalui transaksi di bawah tangan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Poktan MT berinisial U memilih tidak memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp atau bantahan hingga berita ini diterbitkan. Sikap serupa juga terjadi pada level pengawasan lapangan.
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Labura, Desi Safriani Ritonga, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026) awalnya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Mengenai alsintan saya juga tidak tau, atau pernah dengar info tentang itu pak. Kalau boleh saya tau, kelompok mana yang Bapak maksud pak, dan dari desa mana?” tulisnya.
Namun, suasana berubah drastis setelah awak media memaparkan detail kejadian di Kampung Masjid. Desi seketika memutus komunikasi dan memilih "mode senyap" tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi pengawasan yang seharusnya ia jalankan.
Praktik di lapangan ini sangat kontras dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan swasembada pangan sebagai prioritas mati bagi kedaulatan bangsa. Presiden secara tegas menginstruksikan agar tidak ada lagi kebocoran bantuan.
"Saya minta tidak ada lagi kebocoran, tidak ada lagi bantuan yang tidak sampai ke petani," tegas Presiden Prabowo (Sumber: Sekretariat Kabinet RI).
Sejalan dengan Presiden, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa Alsintan dilarang keras dikuasai pribadi apalagi diperjualbelikan.
"Kalau ada oknum yang main-main dengan bantuan alsintan, apalagi menjualnya, saya pastikan proses hukum berjalan. Itu barang milik negara, hak petani," ujar Mentan (Sumber: Humas Kementan).
Secara hukum, pengelolaan Alsintan diatur ketat dalam Permentan No. 25 Tahun 2021. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pemindahtanganan aset negara tanpa prosedur sah dapat dijerat pidana penggelapan aset atau korupsi.
Rentetan peristiwa di Desa Sei Apung dan Kelurahan Kampung Masjid ini memicu desakan luas agar pihak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif independen untuk mengusut aliran dana belasan juta rupiah tersebut serta mengembalikan fungsi aset negara kepada kelompok tani yang berhak.
(Ricki Chaniago)





Komentar