Pemko Siantar, Melalui Satpol PP Layangkan Surat Teguran ke II

Pematangsiantar,bidikkasusnews.com - Terkait bangunan di lahan yang tidak sesuai peruntukkannya di pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,Sumatra Utara. yang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) disebut bermasalah, Satpol PP Kota Pematangsiantar kembali melayangkan surat teguran dengan Nomor 300/1185/Satpol PP/VII/2020.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir, Jumat (3/7/2020) saat dikonfirmasi Media bidikkasusnews.com via telepon selularnya mengatakan bahwa surat teguran ini merupakan yang kedua kali.

“Namun Sebelumnya kita sudah layangkan surat teguran pertama , maka hari ini kita kirim surat untuk menyampaikan teguran kedua,” katanya.

Saat langkah dibuat Satpol PP Siantar pada kegiatan pembanguan yang terindikasi menyalahi aturan tersebut, masyarakat sangat mendukung dan berharap terus menegakan peraturan daerah sehingga tidak pandang bulu yang kaya dan miskin.

"Sangat tegas, kami berharap satpol PP tidak gentar dan terus menegakkan Perda Kota Siantar tanpa pandang bulu, golongan maupun kekuasaan. Biar Siantar makin maju, masyarakat kota Siantar mengharapkan keadilan dalam setiap aturan, ucap seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

Pemberian surat teguran tersebut sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Pematangsiantar pada Selasa (30/06/2020) yang meminta kepada DPMPTSP Kota Pematangsiantar untuk mencabut atau membatalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang bernomor 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 atas nama PT Hapoltakan Jaya Abadi/Hendri Mayanta Tarigan yang berlokasi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,Sumatra Utara.

Permintaan itu menurut Komisi III karena pihak Efarina tidak mengikuti syarat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2013-2023 yang disebutkan bahwa lokasi bangunan berada pada zona yang peruntukannya sebagai kawasan perkebunan.

Selain RTRW, keberadaan bangunan gedung Universitas Efarina dinilai tidak memiliki rekomendasi kesesuaian penataan ruang maupun Advise Plan dari PUPR. Fakta lainnya, pengembang atas nama PT Hapoltakan Jaya Mandiri disebutkan dalam mendirikan bangunan gedung Universitas Efarina tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Dalam surat teguran kedua tersebut, Pemko Siantar melalui Satpol PP meminta penghentian pembangunan kepada pihak Efarina hingga melengkapi seluruh dokumen. (Nas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami