3 Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan T. Tinggi Belum Kembalikan Uang Negara

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tebing Tinggi, melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Pidana khusus Chandra Syahputra, SH menjelaskan kepada Wartawan, sampai siang ini pihak tersangka dari Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, yang melakukan pengadaan buku panduan fiktif Pendidikan SD dan SMP Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,4 Miliar, belum juga mengembalikan uang tersebut,

Di tanya wartawan pada saat siaran Pers, Pada Rabu (23/09) Chandra, SH, Menjelaskan " para tersangka yang telah di tetapkan mereka, Kepala Dinas Pendidikan Non aktif ( PS ) dengan kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif yang sumber nya dari dana BOS tahun anggaran 2020, belum juga menyerahkan dana tersebut kepada Instansi Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, sebagai tanda bukti pengembalian yang merugikan negara tersebut ".

Sementara itu, waktu tenggang yang telah di berikan kepada PS di mulai sejak di tetapkan nya dia menjadi tersangka, namun sampai kini juga pengembalian nya masih Nol, Penyidik juga anggap kerugian nya total loss hampir mencapai 2,4 Miliar " Ujar Chandra.
Lebih lanjut, ketika beberapa media menanyakan tentang batas waktu tersangka mengembalikan uang kerugian negara, pihaknya menjelaskan tidak ada mempunyai batas waktu untuk hal ini, hanya saja kalau berkas ini lengkap kami langsung melimpahkan kepengadilan dengan kondisi belum dilakukannya pengembalian uang yang kami anggap merugikan negara " paparnya.

Akan tetapi, Instansi kejaksaan melihat progresnya apakah mereka ada niat mengembalikan atau tidak ? karena pemeriksaan ini bisa jadi satu dua bulan kedepan, apakah yang bersangkutan ada mencicil, meskipun dalam peraturan tidak dibolehkan seperti itu " Ucapnya.

Kasi Pidsus ini juga mengatakan para tersangka masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut, Dan sejumlah dari Kepala Sekolah yang ada di Tebing Tinggi masih di lakukan pemeriksaan dilantai 2 ( dua ), oleh team penyidik kita ".

Sampai saat ini juga Ketiga tersangka masih belum dilakukan penahanan dan menurut pengakuan dari Kasi Pidsus mereka koperaktif dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, dan harapan dari masyarakat para tersangka dikenakan Pasal Pencucian Uang, Candra belum bisa menjawab, karena ada pimpinan untuk itu.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami