Akhirnya si Dower Di Ciduk Personil Polsek Padang Hilir Setelah Mencuri Mesin AC

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Personil Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian 1 buah mesin AC, Pemuda tersebut warga Jln.Toba Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang bernama Jan Rizky Simanungkalit alias Dower (22), Ditangkap di tangkap pada tanggal 16/09/2020, tepat nya pukul 13.00 Wib.

Saat di konfirmasi media ini (17/09) Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi telah membenarkan bahwasanya personil Polsek Padang Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda T. Simanjuntak, SH bersama anggota, Bripka A Manurung dan Briptu Amir Hamzah, SH, telah menangkap pelaku pencurian barang 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK, milik Franz Tamboz Manurung (38) wiraswasta warga jln. Wiratama, link 2, kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang di duga di curi pelaku pada tanggal 21 Agustus 2020, yang kini jadi tersangka.

Di jelaskan Kasubbag " pada hari itu sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Imam Bonjol Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, telah terjadi kehilangan 1 unit Mesin Ac Merk Samsung 1 PK milik korban ".

" Karena korban merasa kehilangan barang milik nya, lantasa melaporkan kejadian tersebut ke polsek padang hilir, setelah mendapat laporan, personil reskrim pun mendalami kasus pencurian guna untuk di selidiki, penyelidikan pun berhasil, dan mengantongi nama pelaku pencurian tersebut " Jelas Kasubbag.

" Karena personil sudah mengetahui siapa nama pelaku dan keberadaan nya, sekira pukul 20.30 Wib, pelaku pencurian tersebut di ciduk oleh personil Reskrim Polsek Padang Hilir, bersama barang bukti nya guna di proses lebih lanjut " Pungkasnya.

" lalu Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak SH, melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 15 September 2020 pukul 20.30 wib, tersangka pencurian tersebut tertangkap bersama dengan barang bukti 1 unit mesin AC merk Samsung 1 PK di jalan Iman Bonjol Kota Tebing Tinggi di Internet Hokita.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk di proses lebih lanjut " Pungkasnya.

" Tersangka pelaku pencurian dapat di kenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan " Tutup Kasubbag.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami