" Bogik " Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Karena Memiliki Narkoba

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Seorang pemuda bernama Siswanto Fransiskus Sinaga als Bogik, (34) warga Pardomuan Dsn II, Kec. Dolok Masihol, Kab. Serdang Bedagai, di tangkap Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki Barang jenis Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, penangkapan terjadi di jalan Gelatik, lk 1, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi pada tanggal 09/09/2020 sekira pukul 17.30 Wib.

Saat di konfirmasi media ini (15/09) Kasat Reskrim Narkoba AKP M yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan bahwa personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pemuda yang memilik Narkoba, 6 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yg berat bersih 4,06 gram dan 10 butir Pil Ekstasi yg beratnya 4,02 gram, yang di simpan nya di dalam tas sandang kulit warna Coklat.

Di tambahkan Kasat melalui Kasubbag " penangkapan berdasarkan informasi dari orang yang dapat di percaya, bahwa di Jl. Gelatik Kel. Pinang Mancung akan ada transaksi Narkoba yang di lakukan tersangka, setelah mendapat kan info, personil Satres Narkoba berangkat menuju ke sasaran " Ujar Kasubbag.

Setiba personil di TKP, di depan salah satu rumah warga, tampak terlihat seorang pemuda laki laki sedang berdiri yang ciri ciri nya persis seperti berdasarkan info di terima, akan melaksanakan transaksi" terangnya.

Kemudian personil pun mendekati laki laki tersebut guna untuk di mintai keterangan serta di periksa, setelah di lakukan penggeledahan dari dalam tas yang tersangka sandang terdapat barang yang di curigai jenis Narkoba tersebut, tersangka mengaku barang yang dia dapat tersebut, dari orang yang bernama ANE " Pungkasnya.

" Tersangka kini sudah di amankan oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti yang ada pada nya saat penangkapan tersebut untuk di tindak lebih lanjut, dan tersangka bisa di kenakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dr UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami