Ditresnarkoba Polda Sumut Buka Call Center Layanan Online Informasi dan Pengaduan Narkoba

Medan, bidikkasusnews.com - Maraknya peredaran Narkoba belakangan ini sudah sangat menghawatirkan, untuk itu pihak Kepolisian Republik Indonesia (Poldasu) dalam hal ini Ditresnarkoba Sumut menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta membuka layanan pengaduan masyarakat.

Sebagai sarana atau wadah untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba, informasi menjadi hal yang sangat penting, sebab dengan mengelola sebuah informasi pada akhirnya dapat membuahkan hasil yang maksimal.

Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki dapat menghubungi lewat SMS/WA ke nomor 08116242221, terkait penyalahgunaan Narkoba khususnya yang beredar di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hotline tersebut memudahkan masyarakat untuk dapat langsung memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pengaduan masyarakat," ucap Robert Da Costa kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (9/9/20).

Polda Sumut telah menyediakan call center yang melayani 24 jam penuh, untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan serta memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Sumut.

Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat dalam membantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait  hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba dan melayani pengaduan masyarakat. (Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami