Koperasi Tani Saroha Desa Sei Kopas Kec. Bandar Pasir Mandoge Gugat J. Br Tampubolon Dkk. Di PN Kisaran.

Asahan, Bidikkasusnews.com - Diduga Melawan Hukum J. Br. Tampubolon dkk. Digugat oleh Koperasi Tani Saroha di PN Kisaran.

Dijelaskan oleh Targun  Sinaga selaku ketua Koperasi Saroha bahwa pihaknya telah melakukan Gugatan kepada J.Br Tampubolon dkk. Karena J. Br Tampubolon diduga melakukan  Perbuatan Melawan Hukum dengan menggarap lahan milik Koperasi Saroha.  

Demikian dijelaskannya saat sebelum menjalani persidangan yang ketiga yang mana pada pertemuan sidang yang ketiga Ketua Hakim PN Kisaran mempersilakan Kepada Kuasa Hukum Koperasi Saroha untuk membacakan Gugatannya pada hari selasa (16/9/2020) di Pengadilan Negeri Kisaran. 

Lebih lanjut, bahwa Kelompok Tani Saroha didirikan pada tahun 2004 atas dasar untuk menyahuti keinginan masyarakat petani di Desa Sei Kopas pada Khusunya dan Kec. Bandar Pasir Mandoge pada umumnya dengan tujuan untuk menghimpun semua petani penggarap di Register 4/A Ambalutu,namun lokasi garapan kelompok Tani saroha berada diluar kawasan Hutan tersebut hal ini telah ditegaskan oleh UPT KPH Wilayah III  Kisaran sesuai  dengan Surat No.522/937/UPT.KPH-III/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditujukan kepada Targun Sinaga tentang Penjelasan Status lahan Garapan Koperasi kelompok Tani Saroha. 

Dalam Aspek legal kelembagaan, Sejak tahun 2013 Kelompok Tani saroha secara resmi memperoleh Badan Hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Kelompok Tani Saroha /Badan Hukum No.01/BH/II.1/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 a.n Meneg Koperasi dan UKM RI oleh Bupati Asahan  dan si sahkan kembali melalui Berita Acara Pengesahan Pengurus Koperasi Kelompok Tani Saroha tanggal 17 Desember 2019 yang disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs.H.Witoyo, MM.

Pada tahun 2013  terjadi konflik, sengketa pertanahan antara Koperasi Kelompok Tani Saroha dengan penggarap maupun perusahaan  yang mengatas namankan PT. Jaya baru Pratama di lokasi Desa Sei Kopas dusun X-XI, dasar dari garapan anggota Koperaai Saroha adalah Surat Keterangan Garapan tahun 2004. 

Namun sejak adanya penjelasan dari Ombudsman RI No: 0409/SRT/1153.2014/HN.49/Tim.V/5/2015 tanggal 18 Mei 2015 pada isi Surat itu  disebutkan bahwa PT. Jaya Baru Pratama belum memiliki sertifikat HGU, dan pihak BPN sejak itulah PT. JBP sudah tidak lagi mengadakan kegiatan perkebunan diatas lahan garapan Koperasi Saroha tersebut. 
Maka terjadilah konflik perebutan lahan tetap saja terjadi oleh penggarap perseorangan yang diduga personnya berasal dari Eks. PT. Jaya Baru Pratama yang dipimpin oleh Juniar Br.Tampubolon dkk  diatas lahan garapan koperasi Saroha. Tindakan dari Juniar Br.Tampubolon diduga merupakan perbuatan melawan hukum dengan menguasai kebun orang lain tanpa hak serta melakukan tindakan penjarahan, pemanen, pembakaran gubuk,peracunan pohon sawit dengan menggantikan tanaman lain, hal ini kerap kali terjadi dan telah berulang kali dilaporkan ke pihak yang berwajib namun tindakan pidana ini tidak pernah berujung dengan selesai dengan alasan pihak berwajib bahwa Koperasi Saroha belum memiliki bukti Hak kepemilikan dari BPN.

Maka Koperasi saroha meminta keadilan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PN Kisaran terhadap Juniar Br. Tampubolon Dkk yang telah mengusai lahan Koperasi Saroha tanpa alas hak yang jelas. 

Nah, Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum  tersebut  telah terdaftar di PN Kisaran melalui Kuasa Hukum/Pengacara Law Firm Justitia Indonesia dan sudah menjalani tahapan persidangan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Targun berharap kepada ketua Pengadilan Negeri Kisaran / Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bersikap adil.

"Harapan kami dari seluruh anggota koperasi kelompok Tani saroha agar Hakim yang menyidangkan perkara ini membuat putusan  yang seadil-adilnya yang berpihak kepada pemegang hak yang sah menurut hukum yakni Koperasi Saroha ". Kata Targun. 

Perihal dugaan perbuatan melawan hukum Hingga saat ini Tim Media belum berhasil Mengkonfirmasi pihak Tergugat dan Kuasa nya untuk meminta klarifikasi Informasi yang berimbang. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami