Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Sesuai aturan pengelolaan keuangan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) merupakan dana cadangan yang wajib dicatatkan kembali ke rekening kas desa untuk tahun anggaran berikutnya. Namun, dugaan penyimpangan serius mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebanyak 78 dari 82 desa di wilayah ini diduga tidak melaporkan Dana Desa secara transparan dengan nilai selisih mencapai lebih dari Rp17 miliar sepanjang periode 2018–2024. Jumat (20/2/2026).
Ketidaksesuaian ini terungkap setelah dilakukan perbandingan data resmi yang sangat mencolok. Berdasarkan Laporan Realisasi APBDesa T.A. 2024 Kabupaten Labuhanbatu Utara, nilai SiLPA yang tercatat hanya sebesar Rp3.686.767.099,18.
Ironisnya, platform pencegahan korupsi KPK, setelah direkap diketahui sisa penggunaan dana desa di wilayah tersebut menyentuh angka Rp20.740.296.118,89. Terdapat selisih fantastis sebesar Rp17.053.529.019,71 yang tidak sinkron antara laporan daerah dengan sistem monitoring pusat.
Upaya untuk mencari kejelasan melalui jalur resmi menemui jalan buntu. Sejumlah surat permohonan informasi publik yang dilayangkan jurnalis dalam kapasitasnya sebagai warga negara tidak satu pun direspons oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labura.
Bahkan, upaya konfirmasi yang ditujukan langsung kepada Bupati Labuhanbatu Utara terkait selisih SiLPA Rp 17 miliar ini pun hingga kini tak berbalas. Sikap diam para pemangku kebijakan ini memicu tanda tanya besar: apakah ada unsur kesengajaan untuk menutupi ketidaksinkronan data ini dari publik?
Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah wajib memberikan penjelasan atas pengelolaan dana yang bersumber dari negara.
Dugaan penyimpangan kian menguat saat awak media mengonfirmasi Kepala DPMD Labura, M. Nur Lubis, beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan yang didampingi dua stafnya, Sianipar dan Ramses, terungkap fakta bahwa data penggunaan Dana Desa pada instansi tersebut tidak sinkron antara data daring (online) Siskeudes dengan data luring (offline) pada laporan realisasi.
Bahkan, Ramses selaku staf DPMD mengakui bahwa data pada platform KPK sebenarnya bersumber dari Siskeudes. Penelusuran media secara acak pada beberapa desa juga menemukan kesamaan identik antara nama kegiatan dan nilai realisasi, yang mempertegas bahwa data KPK memiliki dasar yang kuat.
Pihak media telah mengonfirmasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK terkait akurasi tersebut. SPI KPK memastikan seluruh data yang ditampilkan telah melalui proses verifikasi.
“Data yang kami tampilkan berdasarkan data lapangan yang dilaporkan,” jelas pihak SPI KPK.
Mengingat pembaruan terakhir dilakukan pada 20 November 2025, maka data tahun anggaran 2024 dan sebelumnya dipastikan sudah bersifat final dan akurat.
Menanggapi sikap bungkamnya Bupati dan jajaran PMD, Gunawan Situmorang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara angkat bicara. Ia mendesak agar seluruh pihak dalam rantai verifikasi anggaran diproses hukum jika terbukti ada kerugian negara.
“Sanksi hukum tidak boleh berhenti di tingkat kepala desa. Seluruh instansi pengawas, termasuk Bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah, wajib bertanggung jawab. Kelalaian maupun kesengajaan dalam pengawasan bukan alasan untuk lolos dari jerat hukum,” tegas Gunawan.
Menurutnya, pengawas adalah garda terdepan yang dibayar dengan fasilitas negara.
“Secara logika, jika pengawas membiarkan data tidak sinkron bertahun-tahun, itu adalah 'lampu hijau' bagi korupsi. Jika Bupati dan PMD terus bungkam, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Jangan biarkan uang rakyat menguap hanya karena birokrasi yang menutup mata,” tutup Gunawan.
(Ricki Chaniago)




Komentar