AMPD Sumut Kecam Bungkamnya KPH III Kisaran Terkait Penggunaan Mangrove Ilegal di Proyek Jembatan Labura

LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara mengeluarkan kecaman keras terkait dugaan penggunaan kayu mangrove (bakau) secara ilegal sebagai material konstruksi pada proyek jembatan Sungai Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu, (18/2/2026).

Ketua Umum AMPD Sumut, Gunawan Situmorang, menegaskan bahwa kecepatan tindakan aparat menjadi kunci penanganan kasus ini. Namun, janji Kepala KPH Wilayah III Kisaran untuk meninjau lokasi yang disampaikan beberapa hari lalu hingga kini belum terealisasi. Saat dikonfirmasi pihak KPH malahan memilih untuk tidak memberikan klarifikasi apapun. 

"KPH Wilayah III Kisaran harus segera bertindak sebelum barang bukti di lokasi hilang. Jika mereka tetap tidak bersuara dan bukti lapangan tidak dapat ditemukan lagi, patut diduga ada keterlibatan atau kolusi antara oknum di KPH dengan pihak yang menggunakan kayu ilegal tersebut," tegas Gunawan.

Tak hanya menyoroti peran KPH, AMPD juga mengingatkan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Gunawan mendesak Dinas PUTR segera memanggil Direktur CV. Delima selaku kontraktor pelaksana proyek untuk meminta kejelasan mengenai asal-usul material kayu mangrove yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.

"Tim PUTR jangan bersikap pasif. Segera panggil CV. Delima dan pertanyakan legalitas setiap material yang digunakan. Ini bukan sekadar masalah penyelesaian proyek fisik semata, tetapi juga tentang menjaga ekosistem pesisir dari kerusakan yang dapat berlangsung secara permanen," tambahnya. 

Penggunaan mangrove secara ilegal tidak hanya melanggar peraturan hukum lingkungan, tetapi juga mengancam fungsi penting hutan pesisir dalam mencegah terjadinya abrasi pantai.

Menurut Gunawan, jika terbukti KPH sengaja membiarkan terjadinya penggunaan hutan bakau untruk proyek konstruksi, pihak terkait dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Pejabat yang sengaja mengabaikan kewajibannya dalam mencegah perusakan hutan di wilayah wewenangnya dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.

Selain itu, KPH juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak melakukan kewajiban sesuai hukum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menetapkan sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Bagi Dinas PUTR Labuhanbatu Utara, jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan, dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sebagai pengguna jasa, Dinas PUTR bertanggung jawab atas kelengkapan standar konstruksi dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

Jika membiarkan penggunaan material ilegal, pihak dinas juga dapat dianggap melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Selanjutnya, Dinas PUTR juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pejabat yang bertugas sebagai pemberi izin atau pengawas yang lalai dalam menjalankan tugas terhadap kegiatan yang melanggar hukum lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Adapun CV. Delima sebagai kontraktor pelaksana, jika terbukti menggunakan kayu hasil pembalakan liar, dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 12 dan Pasal 82. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, perusahaan juga dapat masuk dalam daftar hitam (blacklist) selama 2 tahun sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah di seluruh Indonesia, bahkan berisiko kehilangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Bagi pihak yang menyediakan kayu mangrove secara ilegal, dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Orang perseorangan yang terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sah diancam dengan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun.

"Kami memberikan waktu kepada semua instansi yang berwenang untuk segera mengambil langkah tegas. Namun, jika mereka terus memilih untuk tidak bertindak dan mengabaikan kepentingan lingkungan serta masyarakat, maka kami dari AMPD Sumut yang akan bertindak dengan cara dan gaya kami sendiri," pungkas Gunawan.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami