Belum Terima TPG, Ratusan Guru Honorer Mengadu ke DPRD Dairi

Dairi, bidikkasusnews.com - Ratusan guru honor datangi ke DPRD Dairi karena belum menerima tunjangan profesi guru. Mereka adalah guru SD dan SMP. Mereka belum ada kepastian legalitas penugasan dari pemerintah daerah. Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Dairi. Para guru berharap ada solusi konkret agar hak mereka tidak terus tertunda.  Kamis (19/2/2026).

Ketua Forum Komunikasi Guru Olahraga (FKGOR) Dairi, Rinsat Siregar menegaskan bahwa yang dibutuhkan para guru honorer adalah kepastian berupa Surat Keputusan (SK) Bupati. SK tersebut menjadi syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat. 

“Kami hanya membutuhkan kepastian. Guru honorer juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Tanpa SK Bupati, dana TPG yang sudah dialokasikan pemerintah pusat tidak dapat kami terima,” ujar Rinsat yang pendamping para guru honorer.

Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat. Ia mengungkapkan bahwa anggaran TPG sebenarnya telah tersedia di kementerian, tetapi belum dapat dicairkan karena belum adanya SK penugasan resmi. 

Kendala semakin kompleks setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga di luar ASN dan PPPK sehingga kepala daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum. "Situasi inilah yang membuat Bupati Dairi belum menerbitkan SK bagi guru honorer karena khawatir bertentangan dengan aturan terbaru," terangnya. 

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Dairi, Agel Siregar, menyayangkan persoalan ini harus sampai ke meja dewan.  Pendidikan kalau memang ada di daerah lain yang sudah dibayarkan TPG," ungkapnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Jaspin Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya telah tiga kali melakukan pertemuan untuk membahas dan menuntaskan persoalan tersebut dengan para guru honorer. 

“Kami sudah tiga kali berdiskusi untuk memecahkan masalah ini,” ujarnya. 

Menurutnya, pada prinsipnya semua guru berhak menerima tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN. Namun, terdapat perbedaan antara ketentuan dalam aplikasi dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), pencairan TPG mensyaratkan unggahan SK pengangkatan dari Bupati. Sementara itu, dalam UU ASN ditegaskan bahwa pejabat kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

“Di aplikasi wajib diunggah SK. Namun, terdapat larangan dalam undang-undang. Jika dilanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis, yakni Dinas Pendidikan Dairi diminta melakukan studi ke daerah lain yang telah menemukan formulasi hukum pencairan tunjangan bagi guru non-ASN. 

Pemerintah Kabupaten Dairi juga akan menyurati Kementerian Pendidikan untuk meminta penjelasan teknis terkait TPG pascaterbitnya UU ASN. Selain itu, pemerintah daerah diminta segera mencari solusi hukum agar legalitas guru honorer tetap terjaga.

(Mhd Ibrahim Simarmata)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami