Paripurna Nota Jawaban Walikota Medan Diinterupsi Fraksi PDI P

Medan, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar paripurna nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan P-APBD 2020, Senin (14/9/2020). Nota jawaban yang dibacakan langsung oleh Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution mendapat interupsi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal itu disebabkan, nota jawaban tersebut dinilai hanya seremonial belaka, tanpa ada perubahan maupun perbaikan. Interupsi ini disampaikan Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, usai Plt Walikota Medan menyampaikan nota jawaban di paripurna tersebut.

“Izin pimpinan, saya lihat semua jawaban-jawabannya ini semua seremonial, jadi gak ada artinya tanpa ada perubahan-perubahan ataupun perbaikan,” kata polisi PDI Perjuangan ini di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Medan yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.

Menanggapi hal tersebut, Hasyim, mengatakan hal tersebut tidak dapat dibahas dalam rapat paripurna. Dikatakannya, selanjutnya hal tersebut akan dibahas dalam pembahasan P-APBD oleh masing-masing komisi. “Pak Paul itu nanti akan dibahas di setiap komisi-komisi,” kata pimpinan dewan ini sembari melanjutkan rapat hingga selesai.

Pada nota jawaban Walikota, Akhyar menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan tetap memberikan kebebasan kepada para pengusaha, seperti hotel, restoran maupun bentuk usaha lainnya untuk tetap beroperasi, meski pandemi Covid-19. Tujuannya, guna mendukung perekonomian agar tetap dapat berjalan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat terus tumbuh dan meningkat. Namun harus tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Selain itu, lanjut Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemanfaatan dana Covid-19 yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, Pemko Medan telah memotivasi pelaku UKM untuk beralih usaha seperti pembuatan masker, alat pelindung diri (APD), bodybag dan keperluan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 agar usahanya dapat bertahan. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami