POKJA UKPBJ TEBING TINGGI PERMAINKAN SANGGAH, Kuasa Hukum CV DITA PERDANA ABADI "Bidik KKN Pokja"

Tebing Tinggi, bidikkasusnews.com - CV DITA PERDANA ABADI menolak sepenuhnya jawaban sanggah dari Kelompok kerja (POKJA) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Tebingtinggi Dengan penolakan tersebut, kini CV DITA PERDANA ABADI melalui kuasa hukumnya Aldi Pramana SH MH dan Radinal Hutagalung SH kembali membuat sanggahan banding terkait Berita Acara Hasil Tender Nomor : I.1/DP Pokja Konstruksi-VII/UKPBJ-TT/2020 tertanggal 3 Agustus 2020, Pekerjaan : Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kel Tualang Kec Padang Hulu, Sumber Dana : APBD 2020. Demikian disampaikan Radinal Hutagalung SH kepada Media ini, Kamis (03/09/2020).

Berikut lampiran dokumen sanggahan CV DITA PERDANA ABADI: Bahwa CV DITA PERDANA ABADI SANGAT KEBERATAN dengan hasil keputusan tersebut. Bahwa CV DITA PERDANA ABADI berpendapat kuat dugaan POKJA telah melakukan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan penawaran kami didalam KUALIFIKASI PEMBUKTIAN dan EVALUASI KUALIFIKASI yang menyatakan “tidak memiliki /melampirkan Jaminan Kesehatan Nasional yang di buktikan dengan pembayaran bulanan berjalan dan bukti pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional.”
Dengan ini kami menyampaikan keberatan dengan kronologis peristiwa sebagai berikut :
1. Bahwa CV DITA PERDANA ABADI merupakan peserta tender dengan kode tender 745445 dengan nama tender Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kel Tualang Kec Padang hulu dengan dokumen pemilihan Nomor : I.1/DP/PokjaKonstruksi-VII/UKPBJ-TT/2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
2. Bahwa pada hari Minggu tertanggal 09Agustus 2020 Pukul 23:25 Wib CV DITA PERDANA ABADI telah melakukan UPLOAD daftar berkas yang dikirim berupa :
a. Surat Penawaran. (terlampir)
b. Administrasi dan Teknis. (terlampir)
c. Harga. (terlampir)
3. Bahwa tanggal 11 Agustus 2020 Pukul: 08:00 Wib sampai dengan 14 Agustus 2020 Pukul : 23:59 Wib telah dijadwalkan sebagai Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan harga. Dan selanjutnya tertanggal 13 Agustus Pukul : 08:00 Wib sampai dengan 14 Agustus 2020 Pukul :16:00 Wib. Telah dijadwalkan Pembuktian Kualifikasi.
4. Bahwa hingga14 Agustus 2020 Pukul : 20:00 Wib. CV DITA PERDANA ABADI tidak mendapatkan undangan dan konfirmasi oleh pihak POKJA yang seharusnya CV DITA PERDANA ABADI wajib mendapatkan Undangan dari POKJA untuk melakukan PEMBUKTIAN KUALIFIKASI yaitu berupa Pertanggung jawaban Surat Penawaran, Administrasi, dan Teknis.
5. Bahwa pada data upload lampiran CV DITA PERDANA ABADI telah melakukan dan mengupload yaitu hanya berupa :
a. Daftar Isian Peralatan Utama.(terlampir)
b. Daftar Personil Managerial.(terlampir)
c. Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi RKK.(terlampir)
d. Surat dukungan distributor bersedia mengirim tenaga ahli ke lokasi pekerjaan pada saat pemasangan/pengujian pipa (berstempel asli pabrikan).(terlampir)
e. Surat dukungan distributor (pabrikan) dapat melakukan uji tekanan dilokasi dipekerjaan (berstempel asli pabrikan). (terlampir)
f. Surat dukungan material/bahan pipa disertakan lengkap dengan stempel asli distributor/pabrikan. (terlampir)
6. Didalam dokumen IKP BAB III POKJA meminta agar melampirkan penerapan SMKK3, tapi di dalam upload dokumen penawaran atau RAB biaya tersebut tidak dimasukkan, Mohon penjelasan atau apakah memang itu hanya sebagai formalitas untuk mengarahkan atau kerjasama dengan pihak perusahaan lain. Mohon penjelasan panitia karena biaya SMKK3 sangat berpengaruh terhadap harga yang kami ajukan.

7. Bagaimana POKJA bisa mengalahkan perusahaan kami dengan tidak melampirkan bukti pembayaran JKN sedangkan perusahaan kami telah melampirkan sertifikat BPJS yang artinya SERTIFIKAT BPJS bisa di keluarkan hanya dengan telah adanya pembayaran atau jaminan kesehatan terhadap peserta yang terdaftar dalam Badan Usaha.
8. Apakah memang tender ini sudah sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 atau apakah dokumen tender ini hanya copy paste dan tidak menerapkan sesuai dengan peraturan hanya untuk memenangkan perusahaan yang telah disediakan oleh POKJA. Lalu untuk apa sayembara ini dibuka untuk umum jika sudah direkayasa sedemikian rupa, kita menduga tender ini hanya sebagai formalitas .
9. Bahwa dalam surat penawaran yang CV DITA PERDANA ABADI tawarkan adalah merupakan harga penawaran terendah yaitu Rp. 468.832.630,9 (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh duaribu enam ratus tiga puluh rupiah koma sembilan rupiah ) sedangkan Pemenang Tender sebesar Rp. 499.636.906,74 ( empatratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam rupiah koma tujuh puluh empat rupiah) ( terlampir ). Kedua penawaran tersebut mempunyai selisih harga sebesar Rp 30.804.275,84 yang mana menurut CV DITA PERDANA ABADI patut diduga dapat menjadikan acuan sebagai kerugian Negara.
10. Bahwa dalam hal ini CV. DITA PERDANA ABADI telah kehilangan hak dalam KUALIFIKASI PEMBUKTIAN dan EVALUASI TEKNIS yang mana dalam hal ini CV. DITA PERDANA ABADI sangat dirugikan.
11. Bahwa CV. DITA PERDANA ABADI patut menduga bahwa POKJA telah melanggar Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 Perpres No 16 tahun 2018 yang berbunyi :
“Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.”
12. Bahwa CV DITA PERDANA ABADI menduga POKJA tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar.
13. Bahwa CV DITA PERDANA ABADI menduga POKJA telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini POKJA tidak mendata langsung dan tidak mengundang CV DITA PERDANA ABADI untuk ikut serta dalam melakukan KUALIFIKASI PEMBUKTIAN.
14. Bahwa POKJA TERINDIKASI dan PATUT DIDUGA melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada FERACER CV yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi Negara.
15. Bahwa dalam hal ini CV DITA PERDANA ABADI meragukan kualifikasi expert dari POKJA.

Melalui surat sanggahan ini CV DITA PERDANA ABADI menyatakan KEBERATAN dan TIDAK MENERIMA HASIL DARI TENDER INI.
Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaanbarang/jasa yang efektif,efesien, adil dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN). Maka CV DITA PERDANA ABADI menginginkan PEMBUKTIAN DATA/UJI FORENSIK atas SELURUH DOKUMEN PENAWARAN serta dokumen PENGUSAHA KENA PAJAK yang dikirimkan oleh rekanan terhadap tender ini.

Kuasa Hukum CV DITA PERDANA ABADI menegaskan jika dalam proses tender ini POKJA beserta PA, KPA, PPTK dan ULP diduga melakukan  pelanggaran hukum yakni Perpres No 16 tahun 2018 dan  Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
" Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa". Tukas Radinal Hutagalung SH.

Sebut Dinal, Apabila nantinya tidak direspon baik, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke penegak hukum. "Kalau tidak digubris, kami akan melaporkan ke aparatur penegak hukum tentang adanya dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat antara PA, KPA, PPTK, ULP dan POKJA yang terstruktur, sistematis dan masif  tentu dalam skandal ini juga ada aspek pidana, perdata dan bahkan tata usaha negera," tutur pengacara. (Sahlan Wijaya S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami