Supir Edarkan Sabu berhasil ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Labusel, Bidikkasusnews.com - TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dalam upaya pemberantasan narkoba telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilkum Polsekta Kota Pinang. 

Tersangka adalah,ARMAN SIREGAR,  (35 thn) yang berfropesi Supir, warga Dsn Bintais, Desa Mandala Sena Kec. Kota Pinang, Kab. Labusel. Penangkapan Tersangka berhasil ditangkap di Jalinsum Perkebunan Normark,

Desa Perkebunan Normark Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan pada Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 17.30 Wib. 

Dalam penangkapan itu ditemukan BB berupa:

a) 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu

b) 1 buah bungkus rokok Sampoerna

c) 1 lembar tisu warna putih

d) 1 unit HP Nokia warna hitam 

Hasil keterangan TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Kronologinya, Pada hari Rabu tgl 23 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark.
Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di dalam saku celana belakang tersangka.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :

a) Tersangka bernama ARMAN SIREGAR, warga Desa Mandala Sena

b) Tersangka memperoleh sabu-sabu tsb dengan cara membeli dari M sebanyak 5 gram.

c) Bahwa saat ini sabu-sabunya bersisa sekira 2 gram karena selebihnya telah dijual oleh tersangka

d) Bahwa tersangka menjual sabu-sabu sejak 2 bulan yg lalu.

       
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap M dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah M kemudian melakukan penggeledahan namun M dan sabu-sabu tidak ditemukan. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami