Tindak Pelanggar Prokes, Polsek Padang Hilir Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi Di Wilkum nya

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Dalam rangka menekan serta memutus mata rantai penularan Covid-19, hari ini Rabu (16/09) Polsek Padang Hilir bersama 3 Pilar melakukan operasi Yustisi penindakan terhadap pelanggar protokoler kesehatan ( Prokes ) seperti yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan gelar operasi yustisi yang di laksanakan di sekitaran wilayah hukum polsek padang Hilir, di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir IPDA T. Simanjuntak.

Pantauan media ini tampak hadir dalam gelar operasi yustisi, Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, Lurah Tebing Tinggi, Elmina Miranda, SE, Personel dari Koramil 13/TT Serda Sudirman dan beberapa Personil Polsek Padang Hilir serta personil dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui kanit reskrim IPDA T Hutabarat menerangkan siaran pers nya " bahwa Operasi yustisi ini sudah di gelar secara serempak di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran penyebaran Covid-19 " Ujarnya.

" Operasi Yustisi ini di fokuskan untuk memberikan tindakan secara lisan dan tertulis kepada warga masyarakat yang masih melanggar Protokol kesehatan, terutama sekali yang tidak menggunakan masker terkhusus di wilayah hukum kita " Tambahnya.
" Ada 18 pelaku pelanggaran protokoler kesehatan yang kita berikan tindakan secara lisan dan tertulis dalam giat gelar operasi yustisi pada hari ini, yang terdiri dari 16 perorangan dan 2 pemilik usaha " Pungkasnya.

" Ini masih kita lakukan tindakan secara tertulis dan lisan saja yang masih kita berikan, setelah Perwa Tebing Tinggi di keluarkan nanti baru kita jalan kan sangsi dan tindakan yang ada di dalam perwa Tebing Tinggi tersebut " Pungkasnya sekali lagi.

Dalam gelar operasi yustisi yang dilaksanakan ini Kita juga tak henti henti nya untuk memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar terus bekerja sama dalam bentuk mendisiplinkan diri untuk mematuhi protokoler kesehatan demi memutus dan mencegah penyebaran Virus Covid-19 " Tutupnya.

Tampak oleh media ini, selain memberikan tindakan secara lisan dan tertulis bagi pelanggar protokoler kesehatan, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga membagikan masker kepada masyarakat, ada pun masker yang di bagikan sebanyak 150 pcs.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami