DPC LSM LPPAS RI Samosir Mendatangi Kantor Inspektorat Samosirl Meminta Kejelasan Atas Laporan Masyarakat Desa Onanrunggu

Samosir, bidikkasusnews.com - Akhirnya DPC LSM LPPAS RI Samosir mendatangi kantor Inspktorat Kabupaten Samosir hari ini Kamis, 1-10-2020 dengan tujuan untuk meminta kejelasan kinerja pihak Inspektorat yang di kepalai saudara Gonggom Naibaho.

Jajaran DPC LSM LPPAS RI Samosir yang di pimpin langsung oleh ketua DPC, Bastian Simbolon bersama Sekretaris Berman Simbolon, SH. MH dan Ketua Biro Hukum Martua Simbolon, Ketua PAC Onanrunggu Jefry Butar butar dan beberapa pengurus DPC dan PAC lainnya.

Adapun beberapa hal yang diharapkan mendapat kejelasan dari pihak Inspektorat oleh LSM LPPAS RI Samosir : pertama hal menyangkut surat dari lembaga yang sudah di terima pihak Ispektorat pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu, untuk pelaksanaan Audiensi yang sampai hari ini tidak perna mendapat tanggapan.

Kedua, hal menyangkut laporan masyarakat desa Onanrunggu tentang dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Desa oleh kepala desa Juni Ferawati Harianja untuk Tahun Anggaran 2018.
Secara khusus hal yang sangat penting mendapatkan kejelasan oleh pihak LSM LPPAS RI Samosir adalah hal laporan masyarakat desa Onanrunggu yang sangat kabur penangannannya dalam pandangan lembaga.
Sudah sejak lama pihak lembaga mengikuti permasalahan ini dimana masyarakat sudah memberikan kuasa kepada LSM LPPAS RI Samosir dan sudah berulang kali meminta kejelasan dari pihak Inspektorat.

Berulang kali Ketua PAC Onanrunggu saudara Jefri Butar butar mendampingi masyarakat pelapor namun tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya.
Akhirnya hari ini Jajaran DPC LSM LPPAS RI berharap untuk bertemu lansung dengan saudara Gonggom Naibaho selaku kepala Inspektorat Kabupaten Samosir, untuk meminta keterangan lansung dari beliau, sangat di sayangkan beliau lagi tidak berada di kantor, dan menurut informasi dari beberapa staf dan Sekretaris  bahwa beliau lagi di lapangan, akhirnya diterima olah Sekretaris Kantor Inspektorat yaitu bapak Suyano Parhusip.

Dalam pertemuan tersebut pihak lembaga meminta kejelasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pihak Inspektorat atas laporan masyarakat desa Onanrunggu.
Sangat banyak informasi yang simpang siur yang di berikan pihak Inspektorat dimana sudah sejak lama pihak Inspektorat memberitahukan kepada pihak kejaksaan negeri samosir bahwa persoalan tersebut sudah selesai dengan sudah dilakukannya Tuntutan Ganti Rugi oleh kepala desa sebanyak dua TGR dengan nominal TGR yang tidak perna jelas, informasi diterima dari staf kejaksaan D. Simamora.
Setidaknya pihak Kejaksaan Negeri Samosir membantah bahwa mereka sudah mendapat laporan dari pihak Inspektorat.
Pihak Inspektorat melalui Kepala Kejaksaan dan Kasintel Kejari mengtakan belum perna menerima laporan tersebut.
Pihak kejaksaan : "justru hasil laporan tentang besarnya kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini yang menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk melakukan investigasi kelapangnan".

Tepatnya kamis, 24-09-2020 lalu bahwa saudara Jefri Butar butar bersama beberapa masyarakat pelapor juga mendatangi kantor Inpektorat, pada saat itu kepada mereka dikatakan bahwa LHP atas laporan masyarakat desa Onanrunggu sudah di berikan kepada pihak kejaksaan, Gonggom Noaibaho mengatakan bahwa pihak Inspektorat sudah mengirimkan LHP tersebut, lalu Jefri Butar butar meminta kepada saudara Gonggom agar mau memberikan nomor surat mereka kepada pihak Kejari Samosir, dan meminta bukti expedisi surat tersebut, Gonggom menjawab bahwa  tidak ada, beliau menyakinkan agar masyarakat yang datang menanyakan langsung kepihak kejaksaan, kepada Kasintel, Kasipidum atau kepada kepala Kejaksaan Negeri Samosir.

Akhirnya masyarakat yang di dampingi oleh ketua PAC LSM LPPAS RI Onanrunggu berangkat ke kantor kejaksaan, sesampai di sana mereka di temui oleh staf kejaksaan yaitu saudara D. Simamora.
Jefri Butar butar menyampaikan hal informasi yang diterima dari kepala Inspektorat (Gonggom Naibaho) tentang LHP yang disebutkan sudah di kirimkan, saudara D. Simamora menjawab belum perna menerima laporan tersebut, dan langsung mencari, numun tidak menemukan, tak lama Aben BM Situmorang, SH selaku Kasintel hadir, kepadanya di sampaikan tentang LHP yang sudah di kirimkan kepada kejaksaan dan arahan dari kepala Inspektorat untuk menanyakan lansung kepada bapak Aben Situmorang.
Oleh Aben Situmorang tegas dikatakan belum perna menerima surat atau LHP dari pihak Inspektorat.
Aben Situmorang lansung menghubungi lewat HP selulernya.
Selanjutnya pihak kejaksaan menganjurkan kepada masyarakat yang hadir agar kembali menemui kepala Inspektorat.

Saat di coba untuk menghubungi beliau, di katakan bahwa beliau sedang berada di Palipi, Jefri Butar butar dengan mengabaikan informasi tentang keberadaan kepala Inspektorat, mereka kembali kekantor Inspektorat dan ternyata saudara Gonggom berada di kantor, tidak benar beliau lagi berada di Palipi.
Sempat terjadi pertengkaran, antara Jefri Butar butar dengan Gonggom Naibaho, mereka sangat kecewa karena merasa benar benar di bohongi.

Pada saat itu Gonggom mengatakan lagi bahwa LHP tersebut dikirimkan beliau langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui WhatsApp, mendengar jawaban tersebut saudara Jefri Butar butar sangat kesal karena tidak mungkin pengiriman Surat, Laporan LHP jika harus di lakukan dengan WhatsApp, Jefri Butar butar sampai mengatakan bahwa saudara Gonggom sama seperti anak kecil yang pintar berbohong.

Sehingga hari ini Jajaran DPC LSM LPPAS RI Samosir ingin memastikan kebohongan saudara Gonggom dan berniat untuk melaporkan beliau sebagai pejabat yang suka berbohong.
Pada pertemuan yang di wakili Sekretaris Kantor Inspektorat Suyono Parhusip, beliau juga ikut berbohong dengan mengatakan bahwa beliau yang langsung mengirimkan LHP tersebut ke kantor Kejaksaan. Atas keterangan beliau pihak lembaga meminta agar beliau menunjukkan bukti ekspedisi pengiriman LHP, beliau mengatakan bahwa tidak bisa menunjukkan bukti ekspedisi pengiriman LHP tersebut karena tidak di ijinkan kepala Inspektorat (Gonggom Naibaho), hal ini sempat mengundang emosi Ketua DPC LSM LPPAS RI Samosir Bastian Simbolon.

Menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan akhirnya pihak lembaga yang terdiri dari 10 orang keluar meninggalkan ruangan dan langsung menuju kekantor kejaksaan.
Sampai di kantor kejaksaan, berhubung waktu sudah pukul 12.15 Kasintel Aben Situmorang meminta agar rekan Lembaga nanti diterima pukul 14.00 (selesai makan siang)

Tepat pukul 14.00 rekan LSM sudah hadir kembali dikantor kejaksaan, sempat menunggu 1/2 jam akhirnya pertemua pun berlangsung, dalam pertemuan tersebut oleh Aben Situmorang yang juga disaksikan oleh kepala kejaksaan bahwa LHP tersebut baru diterima hari ini, sebagai mana terlihat di ekspedisi surat yang di perlihatkan kepada pihak lembaga.

Dalam pertemuan dengan kepala kejaksaan dan kasintel, kepada perwakilan lembaga Sekretaris, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kabiro Hukum LSM LPPAS RI Samosir dikatakan bahwa pihak kejaksaan akan menyelesaikan laporan masyarakat ini dengan sebaik baiknya dan sangat menghargai keseriusan dari rekan LSM, kami pun berharap akan laporan laporan lainnya. Semangat kemitraan ini menjadi tambahan motifasi buat kami.
(Berman Situmorang)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami