Tiga Bulan DPO, MP Alias Frand Ahirnya Terciduk TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Labusel, Bidikkasusnews.com - TEKAB unit reskrim Polsekta Kotapinang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO berinisial MP alias Grand (37 th)  warga Dusun I Desa Mampang, Kec Kotapinang, Kab Labusel dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan.yang terjadi pada Senin tgl 06- Juli 2020 pukul 10:00 WIB.

Tersangka DPO MP alias Fran berhasil ditangkap di Perladangan Karet di Desa Mampang, Kec.Kota Pinang Kab.Labusel.

Selain melakukan penangkapan Polisi juga berhasil mengumpulkan ,sejumlah BB yang turut diamankan berupa:

a) 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek warna putih merk Hugo

b) 1 ( satu) buah martil gagang besi 

c) 1 (satu) buah linggis

Penangkapan terhadap MP alias Grand  itu berdasarkan : LP / 137 / Res.1.8 / VII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 juli  2020, pelapor an. AHMAD HASAIRIN HASIBUAN

Hasil keterangan Press Rilis Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Kronologinya, Pada hari Jumat tgl 09 Oktober 2020 sekira pkl 20.00 Wib di Desa Mampang, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH telah melakukan penangkapan terhadap DPO an. MUHAMMAD POHAN als  FRAND karena melakukan pencurian 60 lembar seng, 4 buah jendela dan 1 buah pintu milik korban Ahmad Hasairin Hasibuan yang terjadi pada hari Senin tgl 06 Juli 2020 sekira pkl 10.00 Wib di gudang dan perumahan ladang karet milik korban di Desa mampang Kec. Kota Pinang dimana DPO FRAND melakukan pencurian tersebut bersama dgn tsk RUSLAN als KOMENG (sudah terlebih dahulu ditangkap).

Alat yg dipergunakan oleh tersangka adalah martil dan linggis. 

Atas peristiwa tsb, korban mengalami kerugian sekira Rp. 7 juta.   ( Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami