SEORANG PELAKU CURANMOR TERUNGKAP DAN BERHASIL DI TANGKAP SAT RESKRIM POLRES AGAM

Agam, Bidikkasusnews.com - Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan satu orang tersangka berinisial AC (47) Jum’at (06/11/2020).

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris dalam Press Release di Mapolres Agam, Senin (09/11/2020) menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada hari Kamis (05/11/2020), di Parit Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

Kapolres menambahkan, penangkapan tersangka AC adalah hasil kerjasama semua pihak dengan jajaran Polres Agam dalam menanggapi laporan kehilangan kendaraan dari korban.

“Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Agam bergerak cepat mengumpulkan informasi sehingga didapatlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku AC ini,” ujar Kapolres.

Tersangka ditangkap di Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ketika pelaku hendak menjual barang curian tersebut, Jum’at (06/11/2020). 

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba pada beberapa tahun lalu di Batusangkar,” tutur Kapolres.

Lanjut, modus pelaku dalam melakukan aksinya, pura-pura mengiring anjing, ketika korban lengah, pelaku langsung beraksi melakukan curanmor dengan sejumlah peralatan yang telah ia persiapkan sebelumnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua sepeda motor, Revo dan Scoopy, berikut sejumlah peralatan yang pergunakan dalam menjalankan aksinya. Saat ini barang bukti di amankan di Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

(Delco Fitril, S.IP)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami