Sidak Prokes di Dua Tempat, Tim Yustisi Agam Jaring 159 Pelanggar

Agam, Bidikkasusnews.com - Sebanyak 159 terjaring dalam sidak protokol kesehatan (Prokes) yang dijalankan tim yustisi Kabupaten Agam bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat itu dilakukan di dua titik di Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (10/11/2020). 

Kasat Pol PP Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra, S.Sos. MAP melalui Koordinator Lapangan Operasi Yustisi, M. Arnis, S.IP saat dikonfirmasi Bidikkasusnews.com mengatakan, sidak protokol kesehatan, khususnya masker, dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

“Kedua tim melakukan peneguran dan penindakan berupa sanksi sosial dan membayar denda,” ucapnya. 

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pasar Lubuk Basung dan Kawasan Simpang Tugu Harimau sebanyak 159 orang terjaring karena tidak taat prokes, terutama tidak memakai masker. 

Dari 159 orang yang melanggar, Arnis mengaku, 157 orang diberikan sanksi berupa membersihkan lingkungan sekitar lokasi razia. Sedangkan 2 orang lainnya didenda Rp. 100 ribu. 

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. 

Arnis mengakui, peraturan yang dibuat bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang agar mendapatkan uang, tetapi dalam upaya menegakkan disiplin prokes untuk mencegah Covid-19. 

Arnis juga menjelaskan, mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Bukan hanya soal wajib memakai masker, tetapi juga wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta wajib mencuci tangan pakai sabun. 

(Delco Fitril, S.IP)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami