Walikota DPD LIRA Tebing Tinggi " Banjir Di T. Tinggi Di Duga Akibat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah "

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Banjir besar yang melanda kota Lemang Tebing Tinggi sejak Jumat (27/11) hingga Sabtu (28/11) mengakibatkan kerugian besar yang diderita masyarakat kota Tebing Tinggi.

Dimana sesungguhnya banjir besar tersebut bisa di hindarkan, atau paling tidak bisa mengurangi dampak akibat banjir jika pemerintah mempunyai kesungguhan dalam mengantisipasi luapan air namun sangat disayangkan, faktanya pemerintah tak punya kesungguhan untuk itu, demikian relase nya Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira Tebing Tinggi kepada awak media ini kamis (03/12).

Lanjut kata Walikota Non budgeter ini, bahwa tindakan pemerintah tersebut bisa di kategorikan sebagai tindakan melawan hukum, sebab sudah terganggunya keseimbangan dalam masyarakat "

" Tindakan melawan hukum oleh Pemerintah itu terjadi bila keseimbangan masyarakat terganggu atau bila sebab dari pada kerugian itu patut dicela " sela kordinator Jejaring Ombudsman Sumut ini.

Lanjut nya, " sudah tak terhitung uang negara terkuras habis untuk pembangunan infrastruktur pengaman atau pengendaliaan banjir yang konon katanya dapat mengatasi banjir dan atau mengurangi dampak banjir tersebut, baik itu APBD, BKP, Dana Alokasi Khusu (DAK), ataupun Hibah dari Pemerintah Pusat, namun faktanya semua yang dikerjakan pemerintah dan atau tindakan pemerintah tersebut bukan untuk kepentingan umum yang bisa menjaga keseimbangan dalam masyarakat, alias masyarakat Tebing Tinggi tetap direndam banjir " Cetus responder resmi BPK Sumut ini.

Tambah Rataman " Dimulai APBD Tebing Tinggi dari lima tahun terakhir 2015 s.d 2019 yang terindaksi kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Utara total uang negara yang terkuras untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur pengaman/pengendaliaan banjir yaitu Bronjong, Turab, tembok penahan (shet pile) habis percuma sekitar Rp.25 Miliar "

" Belum lagi bantuan daerah bawahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintah Kota T.Tinggi tercatat Tahun 2013 saja mencapai Rp.90,26 Miliar " Ujar nya.

Selain itu, ketegasan Pemerintah Kota T.Tinggi dalam hal perizinan kepada masyarakat untuk tidak merusak Daerah Aliran sungai (DAS) patut di pertanyakan ".

" Lebih ironisnya lagi kerusakan tanggul Sei padang akibat debet air yang begitu besar tidak segera diperbaiki, padahal ada dana darurat sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yakni Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. " Tukas nya.

Di jelaskan Rataman " ayat 7 lebih ditegaskan lagi dengan melakukan mitigasi yaitu dengan melakukan pengurangan resiko bencana yakni pembangunan infrastruktur,  termasuk perbaikan tanggul sungai yang rusak, inilah mengapa disebut tindakan melawan hukum oleh pemerintah jika pemerintah itu sendiri tidak malaksanakan amanah undang-undang tersebut sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan masayarakat dan kerugian yang besar diderita masyarakat ".

" Jika kondisi ini tidak segera di tanggapi oleh pemerintaah maka dapat dipastikan ketidakseimbangan dan kerugian yang lebih besar lagi pasti sudah menunggu didepan mata dengan datangnya banjir banjir susulan " Pungkas Rataman Walikota DPD LSM Lira.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami