HUBUNGAN ANTARA UU No 06 TAHUN 2018 TENTANG KARANTINA KESEHATAN DENGAN KONDISI PANDEMIC COVID - 19 DI PULAU NIAS



Penulis : Sri Dewi Gulo

Nias barat, bidikkasusnews.com -Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit korona virus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Covid-19 dapat bertahan hidup pada benda-benda mati dan juga manusia sehingga virus ini dapat menyebar begitu cepat.

Badan Kesehatan Dunia WHO dalam Report of the WHO-China Joint Mission on Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Cara penyebaran virus corona COVID-19 adalah melalui tetesan air liur (droplets) atau muntah (fomites), dalam kontak dekat tanpa pelindung. Transmisi virus corona atau COVID-19 terjadi antara yang telah terinfeksi dengan orang tanpa patogen penyakit, Penyebaran virus corona COVID-19 lewat dudukan toilet, pegangan pintu kamar mandi, dan wastafel (fecal shedding) terjadi pada beberapa pasien. Namun penyebaran virus corona atau COVID-19 atau COVID-19 dengan fecal shedding, hingga kini bukan menjadi upaya tranmisi utama.

Perkembangan perdagangan yang semakin pesat dan juga lalu lintas penerbangan keluar masuk Pulau Nias, membuat covid 19 ini masuk di Pulau Nias. Menanggapi hal demikian Pemerintahan di seluruh Kepulauan Nias pun membuat kebijakan-kebijakan tentang penanganan Pencegahan covid 19.

Terkait UU no. 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Dengan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyediakan delapan gedung untuk dijadikan tempat isolasi dan perawatan masyarakat yang terpapar virus corona di Kepulauan Nias, meliputi Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, gedung perawatan orang tanpa gejala, Pasien positif kategori ringan, sedang dan berat, berada pada tempat penanganan yang berbeda. Begitu juga dengan pendatang ke Nias, Lokasi isolasi juga ditempatkan di Gedung yang berbeda pula.

Dengan adanya UU No.06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, hal ini menjadi manfaat bagi Pemerintah dalam mengambil ataupun membuat kebijakan demi mencegah penyebaran covid 19 dan juga dapat menjaga Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat dengan berbagai kebijakan yang mengatur tentang Protokoler Kesehatan.

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami