Palas, bidikkasusnews.com - Seorang pria berinisial AJ, (22), warga Desa Pasar, Kecamatan Sosa Timur, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polrea Palas) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka pengedar sabu AJ, dilakukan pada Selasa malamsekitar pukul 10.30 WIB sampai selesai di Desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Selain menangkap tersangka pengedar sabu tim opsnal satresnarkoba Polres Palas juga melakukan tangkap tangan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 (lima) plastik clip bening diduga berisikan sabu-sabu berat bruto 31,64 gram., 2 (dua) bal plastik klip kosong., 2 (dua) unit timbangan elektrik., 1 (satu) unit Handphone android bermerk Oppo., 1 (satu) buah sendok sendok sabu, 1 (satu) buah dompet., 1(satu) Unit sepeda motor merk beat berwarna hitam silver dan Uang tunai sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, disampingitu KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, kepada awak media Jumat (11/07/2025) mengatakan membenarkan penangkapan Kembali seorang pelaku narkoba sebagai pengedar sabu dan barang buktinya tersebut di atas.
Lebih lanjut Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Pada hari Selasa (08/07/2025) sekira pukul 11.20 Wib Tim opsnal sat Resnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan setelah dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka pengedar IH. Dimana IH yang menjelaskan bahwa dia memperoleh narkotika.jenis sabu sabu dari tersangka pengedar Sabu AJ.
"Kemudian, hasil dari pada interogasi terhadap tersangka pengedar sabu IH mengakui bahwa telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di perbatasan Kabupaten Palas Provinsi Sumut - Kabupaten. Rokan hulu, Provinsi Riau dengan tersangka pengedar AJ". Terang Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, selaku Kasat narkoba Polres Palas.
Selanjutnya KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan melanjutkan, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka pengedar AJ beserta barang bukti seperti diatas sekira pukul 11.30 di Desa Papaso I, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas.
"Setelah berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Ujar KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak medua menambahkan, Saat ini, AJ beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Palas. Dan tersangka AJ dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ps Kasubsi Penmas mengatakan Kapolres palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika diwilayah hukumnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku, baik pengedar, kurir, maupun pengguna yang mengganggu ketertiban dan masa depan generasi muda. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika, apalagi terkait narkoba yang merupakan musuh kita bersama". Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(Effendi pohan / Humas Polres Palas).
Komentar