Kembali, Satres Narko Polres Gagalkan Transaksi Narkoba di Daerah Kel. Badak Bejuang

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Kanit 1 IPDA Fernando F. Sitepu, SH kembali gagalkan transaksi narkoba dengan menangkap satu orang pemuda dengan kepemilikan barang bukti sabu di Jln Badak Lk I Kel. Badak Bejuang kec. Tebing Tinggi kota Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan warung pada Rabu (27/01) sekira pukul 00.30 Wib dini hari. 

Kasat Reserse Narkoba ( Satres Narko ) AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH kepada di dampingi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka dengan kepemilikan barang bukti sabu. 

Selanjut nya di jelaskan, " Tersangka bernama Taufik Lubis alias Taufik (40) warga kampung semut, Jalan Badak Lk I Kel. Badak Bejuang kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi ". 

" Tersangka berhasil di amankan bersama barang bukti 13 bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Sabu dengan berat kotor 1,84 gram " 

Selain itu petugas juga mengamankan 2 bungkus plastik kosong, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet berbentuk sekop dan Hp realme yang ada sama tersangka " Ujar Kasat.

Lanjut Kasat, penangkapan terjadi karena informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi narkoba Setiba di TKP petugas melihat Tersangka yang di curigai sebagai pengedar sedang berada di depan warung di jalan badak Lk. 1 Kel Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota " kata yunus.

" Kepada petugas langsung mendekati dan di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang di maksud yang saat itu sengaja di letak kan tersangka di lantai di dekat posisi nya, dan di akui nya akan hendak dijual kepada pembeli " Imbuh nya 

" Petugas pun langsung membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut " 

" Terkait karena kepemilikan sabu tersebut, tersangka bisa di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun " Tutup Kasat.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami