Majelis Pengadilan Negeri Medan Eksekusi Lahan Seluas 6.098m² di Kel.Tanah 600



Medan, Bidikkasusnews.com - Pengadilan Negeri Medan, melalui juru sita nya melakukan Eksekusi tanah kosong yang di gunakan oleh warga  Masyarakat sebagai sarana olahraga seperti bola kaki ,karateka dan lain lainnya , yang berada  di Jalan Marelan Raya, Kelurahan . Tanah Enam Ratus, Kecamatan  Medan Marelan,kota Medan. Kamis 25/02/2021, Pukul 09.30 WIB.

Pembacaan berita Eksekusi  oleh juru sita PN Medan Diner Sinaga SH  bersama tim dengan pengawalan dari Polres pel.Belawan di bantu dari Polsek Medan Labuhan dan Hamparan Perak.

Dalam eksekusi nya, juru sita membacakan Penetapan keputusan pengadilan nomor 47/Eks/2020/480/ Pdt.G/2013/PN.Medan dengan memenangkan ahli waris Alm Karjo Sutomo , yaitu Sri Nurhayati dengan luas subjek kurang lebih 6098 meter persegi.

Pantauan  wartawan dilokasi eksekusi, Sejumlah warga beserta anak - anak sekolah sepak bola  sempat melakukan penghalangan terhadap aksi eksekusi lahan tersebut. Sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dengan para pengurus sepak bola, saat tim eksekusi hendak melakukan Pemagaran lokasi.

Aksi tersebut dapat diredam oleh Pihak kepolisian yang meminta massa untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Diner Sinaga selaku yang membaca dari juru sita kepada wartawan mengatakan pihaknya hanya membacakan putusan pengadilan yang telah ingkra' yang berkekuatan  hukum tetap.

"Kita hanya melakukan Penyitaan sesuai dengan permohonan pemenang yang telah berkekuatan tetap dipengadilan, jadi bagi warga yang merasa keberatan dengan putusan ini bisa menggugatnya secara Hukum kepengadilan,"Pungkasnya.

Wahyu Kurnia SH selaku kordinasi aksi mengatakan pihaknya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Medan karena objek yang diperkarakan bukan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus.

"Kita sayangkan eksekusi lapangan bola kaki ini, karena kita tahu bukan disini objek yang digugat. Ini sudah salah objek, dan kita tahu lapangan bola ini digunakan oleh masyarakat untuk sarana olah raga,"ucapnya.

Lanjut Wahyu, pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah dalam hal ini.

"Kita menduga adanya permainan mafia tanah dibelakang ini semua, kita juga heran kenapa Pemko Medan tidak melanjutkan kasasi di pengadilan karena yang digugat itu mereka. Saat kita yang minta SKT untuk melanjutkan gugatan malah Lurah Tanah Enam Ratus tak mau mengeluarkan,"cetusnya.

"Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan lapangan ini, karena lapangan ini digunakan sebagai sarana olah raga bagi anak - anak kami," ucapnya.

Pihaknya meminta kepada Walikota terpillih dapat memperjuangkan lapangan bola ini kembali kepada masyarakat.

"Kami meminta Walikota Boby untuk dapat mendengar dan memperjuangkan nasib lapangan bola kaki ini, kalau ini hilang kemana lagi generasi muda kita untuk berolah raga," Pungkasnya.

Di lokasi Lahan eksekusi tanpak Waka Polres Pelabuhan Belawan , Kabag Ops dan Kapolsek Medan Labuhan dan para unsur dari juru sita PN Medan dan Awak Media.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami