LSM PENJARA DPC LABURA MELAYANGKAN SURAT KLARIFIKASI KE DINAS PENDIDIKAN PERIHAL DUGAAN PUNGLI DI SD 118185 AFD III ADIANTOROP


Labura, Bidikkasusnews.com - Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Pemantau kinerja aparatur negara(PENJARA) Dewan pempinan cabang kabupaten labuhan batu utara melayangkan surat klarifikasi kedinas pendidikan labuhan batu utara terkait dugaan pungutan liar(pungli) dana bantuan program indonesia pintar (PIP) di SD 118185 Afd III Adian torop sidodadi kecamatan Aek Natas Kabupaten labuhan batu utara kamis(04/03/2021).

Atas dasar surat pengaduan dari wali murid inisial MS dan B warga suka maju Dsn V kecamatan Aek natas dan warga Adian Torop atas dugaan pungutan liar dana bantuan program indonesia pintar yang di lakukan oleh Oknum guru SD N 118185 Afd III Adian torop yaitu Inisial J selaku operator sekolah  sekaligus anak kepala sekolah dengan cara memotong sebesar Rp 100.000,- kepada siswa yang menerima dana bantuan program indonesia pintar RP 450.000 dengan alasan Administrasi,Dewan pimpinan cabang labuhan batu utara LSM PENJARA  melayangkan surat klarifikasi kedinas pendidikan labuhan batu utara untuk mengetahui bagaimana sebenarnya duduk permasalahan dugaan pungli yang terjadi di SD N 118185 menurut Versi kepala Dinas pendidikan kabupaten labuhan batu utara dan LSM PENJARA DPC LABURA meminta jawaban dan penjelasan disertai dengan data serta argumentasi pendukung.

LSM PENJARA DPC LABURA juga mempertanyakan dalam suratNya apakah sudah ada pihak yang mendapatkan sanksi,baik moral maupun  hukum atas tindakan dugaan pungli yang di lakukan oknum guru sekaligus Operator, jenis-jenis sanksi apa yang telah di kenakan dan siapa Institusi/Lembaga yang menjadi pemberi sanksi tersebut.LSM PENJARA DPC LABURA juga meminta keterangan dan jawaban  dari kepala Dinas pendidikan kabupaten labuhan batu utara yang di anggap berkompeten untuk memberikan penjelasan.

Sebagai perkumpulan LSM Pemantau kinerja aparatur negara(PENJARA) sesuai dengan Tugas dan pungsi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan selaku sosial Kontrol masyarakat, disamping adanya Hak dan Kewajiban untuk memberikan saran,pendapat dan bahkan melaporkan pihak-pihak tertentu kepada Aparatur Hukum terkait,jika ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan/pelanggaran Hukum,atas dasar TUPOKSI inilah mendorong LSM PENJARA DPC LABURA melayangkan surat klarifikasi tersebut.

"Sesuai dengan Tugas dan pungsi (TUPOKSI)kami LSM PENJARA DPC LABURA melayangkan surat klarifikasi keDinas pendidikan kabupaten labuhan batu utara terkait pengaduan dari wali murid tentang  dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh Oknum guru SD N 118185 Afd III Adian torop kepada kami.dengan melalui surat kami ini kiranya kami dapat jawaban dari kepala Dinas pendidikan kabupaten labuhan batu utara untuk penyelesaian masalah dugaan pungutan liar ini."Pungkas KAMIDI selaku sekertaris LSM PENJARA DPC LABURA.

Saat di konfirmasi oleh awak media kedinas pendidikan  kabupaten labuhan batu utara,sekertaris Dinas pendidikan Bapak MUJIONO,Spd.MSI,membenarkan telah menerima surat permohonan klarifikasi dari LSM PENJARA DPC LABURA berkenaan dengan adanya dugaan tentang pungutan liar yang di lakukan oleh oknum guru,atas surat permohonan klarifikasi dari LSM PENJARA DPC LABURA Dinas pendidikan akan melakukan Verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut,atas laporan kepada kepala sekolah dan Oknum guru tersebut,atas kebenaran yang di laporkan kepada Dinas pendidikan dengan beberapa pernyataan dari wali murid,"Kami Dinas pendidikan akan melakukan Verifikasi dan klarifikasi. Apabila memang terjadi sesuatu kebenaran Dinas pendidikan akan melakukan sebuah tindakan,baik kepada kepala sekolah dan Oknum guru tersebut.Namun Dinas pendidikan akan turun kelapangan atau memanggil pihak yang tersebut didalam laporan surat LSM PENJARA untuk di mintai keterangan atas perihal tuduhan dan dugaan Pungli tersebut."pungkasnya.

Sekertaris Dinas pendidikan MUJIONO,Spd.MSI juga berterimakasih atas mewakili Kepala Dinas pendidikan kepada LSM PENJARA DPC LABURA atas masukan dan laporan LSM PENJARA sehingga Dinas pendidikan bisa lebih lagi untuk melakukan pengawasan-pengawasan dan tindakan-tindakan atas perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum,sehingga wali murid dan masyarakat tidak lagi dirugikan Oknum-Oknum guru atau kepala sekolah tertentu.

"Kami ucapkan terimakasih kepada LSM PENJARA atas laporan dan masukan ini sehingga kami dapat melakukan pengawasan-pengawasan."pungkasnya.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami