DIDUGA MENGAMBIL BUAH SAWIT DI LAHAN HGU SAUDARA ED.S DITAHAN

Muaro Jambi, bidikkasusnews.com - Kejadian Perselisihan atau kesalahan pahaman terkait Lahan antara Perusahaan dn Masyarakat Kerap kali terjadi.

Kali ini terjadi di Kec. Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Dari Informasi yang berkembang dimasyarakat telah terjadi terjadi perselisihan antara dan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kumpe Ulu dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit  dalam hal ini PT. MKI yang berdampak Penahan Anggota Kelompok Tani Oleh Pihak berwajib.

Dari informasi yang dihimpun Tim Bikas/Media bidikkasusnew.com telah terjadi penahanan Anggota Kelompok Tani yang berinisial Ed.S alias Uck yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di Lahan HGU PT. MKI.

Dari informasi yang dihimpun diduga Sdr. Ed.S di suruh Ketua Kelompok Tani yang ber intisial Rdi untuk mengambil buah Sawit yang ternyata masi dalam HGU PT. MKI yang berdampak penahanan terhadap Ed.S karna pihak perusahaan melaporkan kejadian dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Dari nara sumber yang tidak mau disebut nama nya, kejadian tersebut sangat Aneh knapa tidak, tidak mungkin Sdr. Ed.S berani memamanen buah sawit tanpa alasan dan tanpa ada perintah dari Ketua Kelompok Tani nya, dan diduga Sdr. Ed.S diperintah Ketua Kelompok Tani nya.

Terkait Hal dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit dilahan HGU PT. MKI tersebut di Benarkan Pk Taufik selaku Kanit Penyidik kasus pencurian buah sawit tersebut.

Saat dikomfirmasi melalui telfon Taufik selaku Penyidik dari Kepolisian tidak memberikan jawaban banyak hanya menjawab melalalui Via SMS WA dari Keterangan Kanit Penyidiknya dalam hal ini Taufik (10/5) melalaui Pesan WA membenarkan penangkapan dan Penahanan Sdr. Ed.S dan sekarang Sudah dilimpahkan ke Kajari Muaro Jambi dan sudah masuk Tahsp 2(Dua). 

(Arif Bikas)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami