Labura, Bidikkasusnews.com - Penyelesaian mediasi perselisihan pirihal sosial pengusaha kebun sawit ke masyarakat setempat , Jumat 25/06/21 yang lalu di Balai Desa Teluk Pule Dalam , yang dihadiri Kapolsek Leidong AKP Krisnat SE. MH, Babinsa TL, Kades Teluk Pule Dalam, Kades Tanjung Mangedar serta masyarakat Dusun Tangkahan Mangga dan dusun Sei Lurus.
Mediasi ini adalah mempertemukan antara warga masyarakat desa Dusun Tangkahan Mangga Desa Tanjung Mangedar , Dusun Sungai Lurus Desa Teluk Pule Dalam dengan pemilik kebun sawit Akok /Titin tepatnya Sekla Desa Tanjung Mangedar dan Teluk Pule Dalam Lebih kurang 500 hektar .
Awalnya masyarakat memblokir akses jalan karyawan Akok akibat tidak ada kontribusi bantuan sosial pengusaha kebun sawit kepada masyarakat sekitar areal kerjanya, dan pengusaha Akok dinilai sangat ego dan sombong juga sudah ditemui, sepatutnya antara masyarakat sekitar dengan sepadan yaitu pengusaha kebun sawit Akok harus ramah tegur sapa, kalau tidak ada terjalin keharmonisan yang berjiran epeknya sangat besar. Salah satu contoh akibat tidak ada titik temu yang berjiran jalan akses yang dilalaui tidak terawat, juga Akok diduga tidak memiliki ijin usaha bahkan menguasai diatas kawasan hutan terang beberapa warga yang mewakili utusan pembicara mediasi dari warga.
Kedua kepala desa sebagai mediator mediasi akui legalitas pengusaha lahan kebun sawit Akok belum mengantongi ijin usaha , kades membatasi pembahasan mediasi jangan sampai melebar topik pembahasan, masalah legalitas lahan bukan ranah kami itu ranah dinas Perijinan dan Kehutanan serta lainnya.
Dalam mediasi berlangsung hampir tidak ada titik temunya antara masyarakat dengan pengusaha kebun sawit , dengan keberhasilan tim mediasi Kapolsek juga dua kepala desa dapat menghasilkan kesepakatan titik temu yang diajukan masyarakat ke pengusaha kebun yaitu batu sertu 5 damtruk per bulan untuk jalan umum dua dusun.
Taufik humas dari pengusaha kebun sawit Akok , akui legalitas usaha perkebunan lahan tersebut belum mengantongi ijin usaha, Taufik salah satu dari LSM pemerhati lingkungan hidup pernah membuat laporan ke Poldasu tentang legalitas kepemilikan atau ijin usaha perkebunan sawit yang di usahai Akok terangnya di porum, "Ada apa?
Lanjut Taufik saat dikomfirmasi esok harinya di Dusun Sei Lurus Sabtu 26/06/21 pukul 12.00 wib mencoba menemui tokoh masyarakat Sei Lurus guna merobah hasil komitmen tentang kontribusi bantuan batu sertu 5 damtruk per bulan menjadi cara borong sekaligus menyertuan dilaksanakan
Sementara Kapolsek Krisnat" menghimbau kepada masyarakat apapun hasil dari kesepakatan yang nantinya diputuskan agar kita dapat bersama sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau hasil mediasi karena kita adalah saudara semua apalagi bertetangga terangnya saat mediasi,"
Sementara menanggapi hal ini, Ketua LSM "OMCI" S.Sianturi menjelaskan "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2O2I TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENEZUMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANANAN.
Bukan bicara Bansos,lengkapi perijinan Usaha di Kawasan Hutanya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan wajib dikenakan sangsi dan tak ada tawar menawar, perkebunan sawit didalam Kawasan Hutan
Lanjutnya, Pihak desa diduga telah mendukung pengrusakan hutan.karena, mengambil manfaat dari kegiatan yang dilarang oleh pemerintah dalam kawasan hutan.
Dan kangkangi, undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.bahwa kepala desa dilarang menetapkan aturan atau keputusan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya(kehutanan).
Jika demikian terjadi kepala desa harus bertanggung jawab,dan dapat diberhentikan dari jabatan kepala desa."Pungkasnya mengahiri.
(Eko s.rino)
Komentar