Pj Gubernur Intuksikan Kepala Daerah Se Provinsi Jambi Sukseskan Gerakan Srentak Pekan Vaksinasi Lansia


Jambi, bidikkasusnews.com - Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni,mengintruksikan Kepada Seluruh Kepala Daerah se Provinsi Jambi, untuk  melakukann gerakan Serentak Pekan Vaksinasi lansia, pada tanggal 8 dan 9 Juni 2021 mendatang. Hal ini di sampaikan, melalui Instruksi Gubernur Nomor : 5/INGUB/DINKES/2021 tentang Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se Provinsi Jambi.

Gerakan pekan imunisasi ini, dilakukan dalam rangka memperingati hari Lanjut Usia Nasional ke-25 tanggal 29 Mei 2021, Selain itu juga, mengingat masih rendahnya capaian vaksinasi Covid- 19, bagi lansia di Provinsi Jambi. , Dalam Instruksi Gubernur tersebut di minta kepada kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Jambi, untuk melakukan delapan langkah strategis, yaitu sebagai berikut,

Pertama, pada instruksi pertama Pj. Gubernur meminta untuk melaksanakan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi pada tanggal 8 dan 9 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Kedua, menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT untuk mengajak warga lansia mengikuti Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi.

Ketiga, menargetkan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi, minimal bertambah 10 pertama dari sasaran per Kabupaten/Kota.

Keempat, memberikan apresiasi kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT yang memiliki cakupan vaksinasi lansia tertinggi usai Gerakan Pekan Vaksinasi.

Kelima, menyiapkan petugas vaksin, tempat pelaksanaan dan logistik.

Keenam, memasang spanduk dengan hastag “Sukseskan Gerakan Serempak Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2021”.

Ketujuh, pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing- masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Kedelapan, melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala Satuan Tugas Nasional COVID-19 dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.

(M.Arif)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami