POLRES ROKAN HULU TANGKAP ORANG YANG TERLIBAT MENYALAHGUNAKAN NARKOBA



Pasir pangaraian, bidikkasusnews.com - Hasil kerja keras Tim Polres Rokan Hulu Sat NARKOBA yang di pimpin langsung AKP MASJANG EFENDI akhirnya berhasil menangkap pelaku yang di duga melakukan penyalah gunaan NARKOBA jenis Shabu Shabu di sebuah Rumah yang terletak di dusun Bukit Raya DESA PEMATANG TEBIH Kec Ujung Batu Kab Rokan Hulu (Riau ) Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP MASJANG EFFENDI menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut adanya kegiatan penyalah gunaan Narkoba, tanpa Basa Basi AKP MASJANG EFFENDI langsung menginstuksikan timnya melakukan pengintaian di dusun bukit raya Desa pematang tebih, setelah pengintaian dilakukan ternyata informasi tersebut benar ada kegiatan masih keadaan tertangkab basah ,pada hari kamis tggl 17 juni 2021 sekitar pukul 01-45 wib, dari TKP yang di amankan salah satu yangdidugaTersangka AY, Usia 51 tahun , jenis kelamin laki-laki, warga Surau Gading RT/RW 002/002 Kel. Rbh Samo Kec. Rambah Samo Kab. Rokan Hulu ditangkap oleh tim dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu berat kotor 1,24  gram, 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) bh pipet pelastik, 1 (satu) bh kaca pirek, 1 (satu) bh kotak plastik, 1 (satu) bh mancis tampa tutup kepala dan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih. tersangka terancam pidana pasal : 114 ayat ( 1) jo pasal 112 ayat ( 1 )   jo pasal 127 UU NO 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka AY mendapatkan barang berupa Narkoba jenis Shabu tersebut dengan cara membeli nya dari BR (dalam pencarian).

Saat ini tersangka AY ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

( irwansyah hasibuan )

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami