TOKOH MASYARAKAT DESA SISOBAOHO-MANDREHE BARAT MENYAMBUT BAIK VISI-MISI PEMKAB NIAS BARAT YANG MENINDAKTEGAS OKNUM KEPALA DESA MAIN-MAIN “DENGAN API” DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA (DD/ADD) TAHUN 2021



Nias Barat, Bidikkasusnews.com - Sesuai postingan Era-Era Hia pada hari selasa 22/06/2021, yang bercuit: ”mohon masyarakat melaporkan bentuk penyelewengan Dana Desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD), Khenoki Era-Era pasti menindaklanjuti, hal ini sangat penting untuk pemerintahan desa yang transparan.”

Diakui Pak Era-Era Hia: bahwa dalam waktu dekat, Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat akan melihat dan mengevaluasi sejauh mana penggunaan DD dan ADD 2021 dan bagaimana perkembangannya Lebih lanjut,” Saya sudah perintahkan inspektorat, dinas PMD dan Camat agar terus memantau DD dan ADD, jangan beri ruang sedikitpun bagi oknum yang bermain-main, yang bisa dibina, binalah dengan baik. Kalau tidak bisa dibina, Kasusnya diteruskan ke penegak hukum,” Ucapnya.

Pada Rapat Koordinasi tersebut juga, kepala dinas PMD mengatakan bahwa di Nias Barat saat ini, ada 24 (dua puluh empat) desa yang bermasalah berat (turut hadir pada Rapat Koordinasi) dengan berbagai macam kendala tentunya, kalau yang ringan belum masuk daftar; tutup Kadis PMD.

 Melihat cuitan dan Pengakuan tersebut dari Wakil Bupati Nias Barat, Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Sisobaoho An. Ama Norma Hia menyambut baik dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkab Nias Barat dalam mewujudkan Visi dan Misi “Bersih, Unggul & Maju”. dan berharap semoga Desa Sisobaoho khususnya tidak bermain-main dengan  “API” Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, karena sebelumnya DD dan ADD di Desa Sisobaoho sejak Tahun 2017-2020 tidak adanya transparansi. 



Menindaklanjuti cuitan Wabup tersebut, yang menyebutkan bahwa: ”mohon masyarakat melaporkan bentuk penyelewengan Dana Desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD), Khenoki Era-Era pasti menindaklanjuti” Kabiro Bidikkasusnews.com mengkonfirmasi pada hari Selasa, 22 Juni 2021 kepada Ketua DPK LSM STRATEGI Nias Barat (Tuhogo Maruhawa) tentang bentuk-bentuk penyelewengan dan kelihaian para pekerja di Pemerintahan Desa serta kiat-kiat yang digunakan sebagai “modus” diantaranya: 

1. Rincian penggunaan DD/ADD tidak transparan bahkan cenderung ditutup-tutupi kepada Masyarakat.

2. SPJ sesuai dgn RAB bukan sesuai kenyataan sehingga dana kelebihan di tangan kades dan bendahara.

3. Penggelembungan harga.

4. Penggelembungan barang atau bahan.

5. Pemalsuan SPJ.

6. Pemalsuan tanda tangan warga.

7. Beberapa item kegiatan tidak terlaksana tapi uang di bank sudah ditarik.

Pada Postingannya juga, Ketua LSM Strategi juga mengatakan: Kalau ini nanti terbongkar kedepan cukup membahayakan. Selain melanggar pidana khusus yakni korupsi juga melanggar pidana umum yakni pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan warga masyarakat.

Beberapa kasus pidana umum ini yakni pemalsuan tanda tangan warga masyarakat desa namanya dicatut dan tanda tangan mereka dipalsukan pada pembuatan SPJ Fiktif dana desa untuk memuluskan niat jahat kades korupsi dana desa,kasus semacam ini sedang kita dampingi/ kawal perkaranya di Polres Nias dan Kajari gunungsitoli.

Sadar tidak sadar ini semua terjadi karena adanya persekongkolan jahat tilep bersama-sama dana desa baik pemerintah kabupaten,kecamatan dan pemerintah desa. 

Ketua DPK LSM STRATEGI ini, menambahkan harapan agar kiranya Bapak Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat dapat menghentikan dan/atau membekukan Dana di Desa bermasalah, karena sekiranya hal ini tidak dilakukan maka itulah yang menjadi Senjata (Boomerang) para kades untuk “gali lobang, tutup lobang” sehingga masalah di Desa tidak pernah terselesaikan dan berkesinambungan. Tutup Ketua LSM STRATEGI Nias Barat. 

(MELINUS HIA)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami