MEMBIDIK KOMPOTENSI PEMERINTAHAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI TENGAH PANDEMI COVID-19



Palas, bidikkasusnews.com - Berkenaan dengan absennya Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap dalam berbagai kegiatan Pemerintah Daerah maupun kegiatan masyarakat akhir-akhir ini, yaitu sejak pelaksanaan Safari Ramdhan pada tanggal 3 Mei 2021 di Kecamatan Barumun Selatan sampai dengan berita ini diterbitkan, Bupati Ali Sutan Harahap tidak pernah tampil ditengah masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan diberbagai kalangan masyarakat. 

Tentu keadaan tersebut akan membuka peluang berspekulasi bagi kalangan Oposan. Hal ini akibat kurangnya informasi dari Dinas KOMINFO Padang Lawas tentang bupati tersebut kepada publik, demikian dikatakan salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan BIN. 

Perlu kita ketahui tentang ketidakaktifan Bupati beberapa bulan terakhir ini, dapat berpengaruh pada pelayanan publik, baik terhadap masyarakat, terlebih pada organ-organ (OPD) pemerintahan yang sangat memerlukan kepastian hukum dari Bupati, sebut saja sebgai contoh Pengangkatan, Pengesahan beberapa Kepala Desa yang habis masa jabatan untuk segera diproses agar dapat merealisasi anggaran desa sesuai peraturan yang berlaku. Tentu hal ini sangat berdampak pada masayarakat kalangan bawah, selain itu serapan anggaran untuk semester I (Satu) yang lemah akan berakibat pada serapan anggaran semester berikutnya termasuk Bidang pembangunan Infrastruktur, dan penanggulangan Covid-19 yang melanda berbagai daerah termasuk di Padang Lawas. Secara kasat mata dilapangan sangat lemah, hal ini terlihat kepatuhan masyarakat untuk memakai masker di jalan-jalan utama Kota Padang Lawas dapat dikatakan pengguna masker 1 per 100 orang sebagai pengguna masker, sekalipun pihak TNI dan POLRI sudah bekerja keras di lapangan untuk pencegahan penularan Covid-19. Sesuai undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (PILKADA).

Pasal 173 Ayat (1). Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ayat (2) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaiman dimaksud pada Ayat (1) menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan, Perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah. Pasal 175 Ayat (2), apabila sisa masa jabatan Bupati/ Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (Delapan Belas Bulan) maka dilakukan pemilihan Bupati/ Walikota melalui DPRD Kabupaten/ Kota. Ayat (3), Bupati/ Walikota hasil pemilihan melalui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan Bupati/ Walikota yang berhenti atau diberhentikan.

(Efendi Pohan Kabiro Bidik Indonesia Palas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami