Asahan, bidikkasusnews.com - Terbilang nekat MIS (+/-25 tahun) warga desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara terang-terangan di siang bolong sebanyak lebih kurang 250kilogram, pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.30 WIB.
Di ketahui melakukan pencurian MIS (+/-25 tahun) di tangkap Tim pengamanan PT. Agrinas Palma Nusantara di komandoi Serma Buana Delly dan mendapatkan kuasa dari PT. Agrinas Palma Nusantara, Serma Buana Delly bersama Tim laporkan MIS (+/-25 tahun) ke-Polres Asahan hari itu juga.
Dengan laporan polisi nomor: LP/B/112/11/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 05 Februari 2026 pukul 12.29 WIB. Dalam laporan tersebut MIS (+/-25 tahun) disangka dengan pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).
Kepada awak media saat melakukan konferensi pers Serma Buana Delly menceritakan kronologi penangkapan MIS (+/-25 tahun) saat sedang melakukan aksinya.
"Atas laporan tim pengamanan kami, yang saat itu sedang mengawal pemanen. MIS (+/-25 tahun) telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara sebanyak lebih kurang 250 kilogram yang terjadi tepatnya di jalan Blok L3 milik PT Agrinas Desa Rawa Sari.
Atas laporan tersebut saya bersama bang Budi dan Tim turun kelokasi, benar saja di lokasi tersebut saya bersama Tim bertemu dengan MIS (+/-25 tahun). Langsung kami lakukan interogasi apa dasar MIS (+/-25 tahun) mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agrinas dan siapa yang memerintahkan dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut.
Kepada kami MIS (+/-25 tahun) dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut atas dasar kehendak dirinya sendiri dan atas dasar SK tanpa menjelaskan SK apa yang ia maksud. Berhubung MIS (+/-25 tahun) hendak kabur akhirnya Tim mengamankannya beserta barang bukti kemudian di serahkan ke-Polres Asahan dan saya laporkan. Karena saya mendapat kuasa dari PT. Agrinas.
Saat kami amankan MIS (+/-25 tahun) melakukan perlawanan dan memukul bagian wajah saya sehingga mengenai bibir saya. Terkait penganiayaan tersebut juga sudah saya laporkan ke Polres Asahan, agar dapat di proses sesuai peraturan yang berlaku," Jelas Serma Buana Delly kepada awak media.
(Muhammad Yusup Harahap)





Komentar