Walikota Jambi Putuskan Secara Resmi Pengetatan PPKM Level IV Dihentikan



Jambi, bidikkasusnew.com - Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Jambi. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2021, mulai pukul 00.00 dini hari.

Keputusan tersebut disampaikan bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi, bertempat di Aula Griya Mayang, Sabtu sore (29/8). Turut hadir dalam acara konferensi pers tersebut, Karo Ops Polda Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kajari Jambi, Kasdim 0415/Jambi dan Wadandenpom II/2 Jambi.

Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, maka secara otomatis akan dikeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM Level IV untuk Kota Jambi.

Wali Kota Fasha menegaskan bahwa, walaupun penyekatan dihentikan, pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan, namun tanpa ada penyekatan.

“Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi kedepannya. Kita tidak ingin masyarakat terlalu bereuforia secara berlebihan pasca penghentian pengetatan ini. Pasca pelonggaran kegiatan masyarakat tidak akan berubah dalam hal kedisiplinan dalam aktivitas” tegas Fasha.

Wali Kota Fasha juga mengungkapkan bahwa sektor non esensial akan diperkenankan kembali untuk beraktivitas, setelah sebelumnya ditutup total selama pengetatan.

“Sektor non esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali. Pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, cafe, boleh makan ditempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumumannya, bukan usahanya,” ujar Wali Kota Jambi dua periode itu.

Lebih lanjut, Fasha juga akan mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mal, restoran dan hotel.

“Kedepan kita akan mengeluarkan kebijakan persyaratan bagi masyarakat untuk masuk mal, dan restoran, harus memiliki sertifikat vaksinasi. Hotel menerima tamu pakai sertifikat vaksin Tujuannya agar tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk masuk di area publik. Kedepan kita akan fokus pada upaya vaksinasi massal bagi masyarakat,” sebut Fasha.

Wali Kota Jambi dua periode itu juga menjelaskan bahwa kedepan akan memberlakukan pendaftaran vaksinasi secara online, menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Jambi disemua sentra vaksinasi massal di Kota Jambi, dengan tujuan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan memberikan kenyamanan, serta kepastian jadwal bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di Kota Jambi.

Sebagaimana di ketahui bahwa Pemkot Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi, sehari sebelumnya telah menggelar rapat bersama untuk mendengarkan saran dan pendapat dari jajaran Forkompimda terkait penentuan penyekatan di Kota Jambi.

Rapat tersebut memutuskan bahwa penyekatan di Kota Jambi diakhiri terhitung tanggal 29 Agustus 2021, dengan mempertimbangkan telah membaiknya kondisi perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam paparannya, Wali Kota Fasha menjelaskan bahwa selama sepekan penyekatan di Kota Jambi, telah terjadi pergerakan secara signifikan trend angka kasus aktif, BOR RS, dan mobility rate yang melandai turun dan berbanding terbalik dengan trend angka kesembuhan yang merangkak naik. Atas dasar data tersebut dan berdasarkan persetujuan peserta rapat, maka Wali Kota Fasha memutuskan untuk mengakhiri pemberlakuan penyekatan di Kota Jambi. 

(arif)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami