DPRD Kota Medan Bersama Pemko Sahkan Perda RTRW


Medan, bidikkasusnews.com - DPRD Kota Medan menggelar Paripurna dengan agenda "Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031", Selasa (30/11/2021).

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua Ikhwan Ritonga S.E., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H.T. Bahrumsyah S.H., M.H. dan Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, S.E., Anggota Dewan, dan segenap Pejabat dijajaran Pemerintah Kota Medan, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Dalam Laporan Ketua Pansus Ranperda RTRW, Dedy Aksyari Nasution mengatakan panitia khusus telah melakukan rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait yakni BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKPPR dan Badan Pertanahan Kota Medan. Serta menambah literasi dan pengayaan isi Ranperda, Pansus Juga Melakukan Konsultasi Publik dengan Elemen Masyarakat dan Lembaga terkait.

Dedy juga menambahkan terkait pengajuan Ranperda Kota Medan Tentang Revisi atas peraturan daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 Berubah menjadi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2021 s/d 2041 dikarenakan Berdasarkan Perhitungan Peninjauan Kembali sesuai PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Maka Diperoleh Hasil Perhitungan Perubahan Muatan dalam Revisi RTRW Kota Medan Sebesar 37,44% .

“ Sebagai Payung Hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka peraturan Penataan Ruang diharapkan dapat mewujudkan Rencana Tata Ruang yang dapat mengoptimalkan dan memadukan berbagai Kegiatan Sektor Pembangunan” Jelas Dedy.

Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 Menyampaikan kepada Pemko Medan melalui Walikota Medan Bobby Afif Nasution diminta supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah Medan Utara maaih banyak yang memiliki rumah dan tinggal dikawasan kumuh bantaran sepanjang sungai.

Daniel Pinem menyebut, dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawsan itu. "Sangat tepat, salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, " imbuh Daniel Pinem politikus tulen yang merakyat itu.

Daniel Pinem yang saat ini duduk di Komisi IV membidangi pembangunan itu menyebut terkait Ruang Terbuka Hijau yang harus disiapkan mininal 30 %. Maka mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan RTH.

Sebab kata Daniel Pinem, penyediaan RTH sebesar 30 % harus dijalankan sesuai amanah UU No sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW disebutkan harus memiliki RTH 30 % dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20% RTH publik dan 10 % RTH private.

Juru bicara Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah seharusnya membuat target awal pencapaian terhadap ruang yang harus direncanakan matang.

Dame Duma, menilai OPD dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak mengerjakan tugas dengan baik dan maksimal. Banyak perubahan tak terduga yang kita tidak tahu apa prioritasnya.

Fraksi Gerindra berpendapat hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai segera rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh sungguh, tidak hanya berupa angan-angan saja.

Juru bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pendapat fraksi terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah 2021-2041, menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda hampir diseluruh wilayah Kota Medan beberapa waktu lalu. Hujan deras yang terjadi hanya beberapa jam saja mengakibatkan banjir yang mengakibatkan banyak warga pengguna jalan terganggu.

FPKS Juga menyampaikan agar Pemko Medan mewaspadai gelombang air pasang rob yang beberapa hari mendatang akan menyerang seluruh kelurahan yang ada di kecamatan Medan Belawan, kelurahan nelayan indah di wilayah Kecamatan Medan Labuhan, kelurahan Labuhan Deli dan kelurahan Paya Pasir di Kecamatan Medan Marelan," tegas Politisi yang duduk di Komisi IV ini.

Syaiful juga menjelaskan Fraksi PKS menyoroti Paragraf 3 tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada pasal 26 disebutkan wilayah kawasan peruntukan industri untuk 5 kecamatan yakni kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan sunggal yang besarannya seluas 2.940 (dua ribu sembilan ratus empat puluh) hektar.

"Point ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat wilayah Medan Utara kecuali Kecamatan Medan Deli yang tidak terdampak tingginya air pasang. Jangan sampai KPI yang sudah diatur dalam Ranperda ini akan menambah masalah baru bagi ketiga Kecamatan ini dan sebagaimana diketahui salah satu penyebab tingginya air pasang," tegasnya seraya mengatakan Fraksi PKS meminta agar KPI khusus untuk tiga kecamatan tersebut sangat diperhatikan masalah AMDALnya, jangan sampai mengganggu ekosistem dan menimbulkan masalah sosial lainnya.

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., berharap, agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Selanjutnya, di satu sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan namun di sisi lain tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir, konservasi, dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E. mengatakan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, ditujukan untuk menjaga kelangsungan pembangunan tanpa mengurangi ataupun tanpa mengabaikan dari sisi lingkungan hidup dalam hal menyediakan Ruang Terbuka Hijau, konservasi mangrove, penanganan bencana banjir, kawasan cagar budaya, dan sektor lainnya yang berkaitan.

(Adv/Ayu)

Artikel Terkait

Advetorial|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami