LURAH AEKKANOPAN TIMUR TIDAK LIBATKAN LPM PEMBANGUNAN ANGGARAN DANA KELURAHAN


Aekkanopan, Bidikkasus news.com - Lurah Aekkanopan Timur, Ibrahim Cholili Nur,S.Pd yang baru diangkat menjabat sebagai Lurah beberapa bulan yang lalu,  diduga telah kangkangi peraturan pembangunan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) tahun 2021

    Pasalnya,seluruh pekerjaan pembangunan yang direalisasikan di dua lingkungan pasar 6 dan dilingkungan II Aekkanopan Timur,tidak melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

      Hal ini, menuai kritik dari pengurus LPM yang merasa tidak dilibatkannya dalam ppraserta  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan tidak dipungsikan sama sekali.

      Pengurus LPM, (DA) 48th kepada wartawan (26/12) mengaku ,"selama menjadi pengurus LPM Kelurahan Aekkanopan Timur tidak pernah dilibatkan dan tidak dipungsikan dalam pembahasan, pengelolaan, maupun penggunaan dana kelurahan dan tidak pernah menerima honor. 

      Padahal SK pengurus LPM dikeluarkan oleh lurah dibentuk oleh Kelurahan Fungsinya sebagai peran serta membahas, merencanakan serta ,mengawasi jalanya  pembangunan yang ada di Kelurahan Aekkanopan Timur.

     Semestinya, penggunaan dana kelurahan idealnya harus melibatkan pengurus LPMK Terlebih peraturan pemerintah tentang kecamatan menyebutkan bahwa pembahasan penggunaan dana kelurahan harus melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),"jelasnya.

      Tambahnya lagi," Jika semua dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat, maka ada dugaan ber potensi sarat KKN.

      Menurut Penggunaan dana kelurahan tahap dua ini,harus  menjadi bahan evaluasi bersama terhadap intansi terkait, Apakah  penggunaanya akan transparan..?

      Sukses tidaknya implementasi dana kalurahan bisa dilihat dari peran serta masyarakat. Khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan. Serta adanya jaminan pengelolaan dana yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

      Sampai saat ini Lurah Aekkanopan Timur abaikan peraturan hingga tidak libatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) "pungkasnya.

      Hasil investigasi media Bikas dilapangan terlihat adanya bangunan Doble Box Volume 4X3 M. Pagu dana Rp150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sumber dana DAU murni TA.2021 yang masih dikerjakan Ahir Bulan 25 Desember 2021 masih tahap pengecoran.

     Ketika awak media ini, mengkonfirmasi lurah Ibrahim Cholili Nur,S.Pd terkait tidak dilibatkannya dan dipungsikanya melalui WhatsApp, lurah tidak membalas sama sekali, Mesti sudah terlihat tanda dibacanya ceklis dua biru.

(Eko S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami