Oknum Guru SMPN 3 Kualuh Selatan Diduga Cabul Terhadap Siswi


Labura,Bidikkasusnews.com - Dunia pendidikan di daerah Labuhanbatu Utara tercoreng akibat ulah seorang Oknum Guru SMP N 3 Kualuh Selatan, jalan besar Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara inisial JS diduga telah melakukan cabul terhadap siswinya Bunga (bukan nama asli) kelas IX yang dilakukan lebih kurang seminggu yang lalu di ruang kelas.

Apa yang telah di perbuat Oknum guru JS terhadap siswinya tidak mencerminkan profesinya sebagi guru, yang mana secara umum dalam Bahasa Indonesia pengertian guru adalah merujuk sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dan kalau kita membuka kembali semboyan pendidikan oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani. Yang implementasinya dalam pendidikan dapat dipahami bahwa guru sebagai pendidik yaitu:

1.Ing Ngarso Tuludo, bahwa di depan seorang guru harus dapat memberikan contoh atau teladan yang baik bagi kepada siswa-siswinya.

2.Ing Madya Mangun Karsa, guru adalah pendidik yang berada di tengah siswanya mampu memberikan dorongan atau semangat untuk berkarya.

3.Tut Wuri Handayani, di belakang guru adalah pendidik yang mampu mengarahkan atau menopang siswa-siswinya pada jalan yang benar.

Dari beberapa pengertian di atas jelas sekali bahwa guru profesional adalah orang yang terlibat dalam pendidikan yang tugasnya tidak hanya sekedar mentransfer ilmu dari guru kepada peserta didik akan tetapi lebih dari itu. Guru berperan sebagai pengganti orang tua di sekolah yang tugasnya mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan dan menjadikan mereka menjadi manusia seutuhnya melalui teladan yang bisa dicontoh, semangat atau dorongan untuk menjadi lebih baik dan bimbingan atau arahan agar selalu pada jalur kebenaran dalam mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Guru mempunyai beban atau tugas untuk menumbuhkan kemampuan peseta didik agar dapat meningkatkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti tujuan pendidikan yang tertera pada UUD 1945 alinea 4, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mawar (bukan nama asli) yang merupakan nenek dari Bunga (bukan nama asli) menyampaikan ke Awak media di teras rumahnya bahwa JS telah melakukan cabul terhadap cucunya dengan cara menciumi. Selasa (21/12/2021).

"Diciumi, Bah kalau memang rusaknya hajab la dia." Cetusnya.

Mawar menambahkan ia tidak tau menau terkait telah di lakukan perdamaian terhadap keluarga korban dengan pihak JS, Mawar menyarankan agar awak media mengkonfirmasi ke ayah korban yang tinggal di daerah Desa Londut.

"Kurang tau aku orang tuanya la kamu hubungi di daerah Londut rumahnya," Tambahnya.

Sutrisman Kepala sekolah (10205240) SMP N 3 Kualuh Selatan saat dikonfirmasi di depan kantornya Ia mengamini terkait dugaan pencabulan yang di lakukan Oknum guru JS, bahkan pihak sekolah juga berupaya untuk mendamaikan antara pihak keluarga korban dengan JS, namun pihak keluarga korban membatalkan dan melakukan perdamaian tanpa melibatkan pihak sekolah.

"Awal nya pihak sekolah yang mau mendamaikan, tapi pihak keluarga membatalkan nya. Sekarang mereka yang berdamai sendiri tanpa melibatkan pihak sekolah"Jelasnya.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami