POLEMIK KASUS PENGERJAAN PROYEK DRAINASE PRIMER KOTA BUKITTINGI BAGAIKAN GAYUANG BASAMBUIK – KATO BAJAWEK


BUKITTINGGI, bidikkasusnews.com – Putusnya kontrak kerjasama dan diblack listnya PT.Inanta Bhakti Utama (IBU), rekanan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Drainase Primer yang dibiayai dari APBD Kota Bukittinggi dan bernilai Rp.12 milyar lebih  di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittingi melalui Keputusan Walikota Bukittinggi mendapat tantangan dari Komisaris PT. IBU, Awaluddin Rao, ST, MP.

Sekaranglah saatnya saya angkat bicara kata Rao, saat ditemui oleh beberapa wartawan di salah satu Hotel di Kota Bukittinggi (1/1). Dimana sejak saya dari proses awal lelang sampai pelaksanaan kerja dan pemutusan kontrak kerja 26 Desember 2021, kita selalu diganggu oleh PPK dan oleh pihak Pemko Bukittinggi berbuntut panjang.

Ditambahkan Rao, pihak rekanan yang selalu disudutkan bersalah” oleh pihak Dinas PUPR dalam melakukan pekerjaan. Secara non teknis ketika perusahaan dimenangkan cukup lama diundur pelaksaanaan pekerjaannya, hingga masa kontrak sesuai dengan jadwal LPSE terlewati. Setelah masa cunning sampai masa kontrak, mereka sengaja mengulur - ulurkan waktu gunning saya, jelas Rao,”

Kemudian lanjut Rao, terjadi pula evaluasi ulang tentang dokumen saya yang telah dinyatakan pemenang oleh Pokja . Hal itu dimaksudkan, selama masa sanggah, PPK menginginkan PT. Inanta Bhakti Utama gugur.  Setelah mereka tidak bisa mencari kesalahan saya, baru dikeluarkan cunning PT. Inanta Bhakti Utama, ujar Rao.

Kemudian kata Rao, setelah itu kita langsung mengambil jaminan pelaksana 5% dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp.670.000.000,00 dan saya antarkan” kemudian diundur lagi penandatanganan kontrak saya selama dua minggu, terang Rao.

Waktu itulah pihak perusahaan mendesak PPK yang namanya Bambang ( BB), dan menanyakan kenapa cunning saya diperlambat ? Ternyata rupanya ada calon pemenang lagi yang mereka harapkan yang ternyata mereka gugur oleh perusahaan saya, dan tidak bisa dimenangkan oleh pihak Pokja karena kesalahan dokumen dan hal lainnya. Dan besar dugaan saya ada intervensi dari pihak Pimpinan untuk pemenangan proyek ini. Dan sesuai pernyataan Bambang kepada pihak perusahaan, yang katanya “bagaikan makan buah simalakama”,  ketika cunning tidak dikeluarkan, ia takut perusahaan akan me-PTUN –kan. Kalau saya keluarkan cunningnya Rao, maka saya akan di nonjobkan, itulah pernyataan Bambang kepada saya. Dan berarti Bambang ada tekanan dari pihak atasan. Saat ini ternyata sekarang Bambang dan salah seorang lagi pejabat lainnya di non jobkan, ungkap Rao.

Statemen dan penjelasan Awaluddin Rao tersebut telah dilansirkan oleh media online, diantaranya ; jayantaranews.com, dan sumbar.kabardaerah.com. Dalam hitungan menit informasi yang dilansir media online tersebut menjadi viral sehingga memancing pihak Pemko Bukittinggi untuk menanggapinya dengan berbagai statemen dan penjelasan, diantaranya dari Walikota Bukittinggi Erman Safar, dan Sekdako Martiaswanto. Kemudian statemen serta penjelasan Wako dan Sekdako Bukittinggi tersebut dibantah oleh Direktur Utama PT. Inanta Bhakti Utama, Gusraini Rao.

Walikota Bukittinggi Erman Safar, menyatakan bahwa Awaludin Rao bukanlah orang yang berkompeten terdahap proyek drainase yang membentang dijantung Kota Bukittinggi.

Hal tersebut diutarakan Wako Erman Safar sesaat selesai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup (5/1) bersama DPRD Kota Bukittinggi.

Sementara itu, diwaktu sebelumnya dan ditempat yang berbeda, Sekdako Bukittinggi Martiaswanto, mengatakan Awaluddin Rao tidak termasuk dalam kontraktual.

Hal tersebut disampaikan Martias Wanto, (3/1) saat melakukan silaturahmi di Sekretariat PWI Kota Bukittinggi.

Baik statemen Ermman Safar, maupun statemen Martiaswanto, dibantah oleh Direktur Utama PT. Inanta Bhakti Utama, Gusraini Rao.

Bantahan Gusraini Rao yang dikirimkan dalam bentuk rekaman ke media BIDIK KASUS GROUP yang cukup singkat dan padat.

Gusraini Rao selaku Direktur Utama PT. Inanta Bhakti Utama, ingin menampaikan, bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK proyek drainase dan tidak membayar hak kami, ini merupakan hal melanggar hukum, dan ini merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Dasar kami adalah  Perpres PU No. 12 tahun 2021, PMK No.184 tahun 2021, Perkap LKPP No. 12 tahun 2021. Dengan dasar ini kami katakan bahwa, pertama Pemutusan Kontrak tidak seharusnya dilakukan. Dalam hal ini, kami akan menempuh jalur hukum. Kedua dengan tidak membayar uang atau hak kami, ini sudah mengarah kepada pelanggaran hukum perdata dan pidana. Ketiga kami sudah melihat dari awal sampai akhir adanya intervensi dari pihak-pihak terkait terhadap proyek ini, jelas Gusraini.

Selanjutnya, Gusraini mengatakan, Saya selaku Direktur Utama PT. Inanta Bhakti Utama telah memberikan kuasa kepada Saudara Awaluddin Rao, ST, MP, selaku Juru Bicara dari PT. Inanta Bhakti Utama. Karena beliau itu, disamping Owners dan Komisaris PT. Inanta Bhakti Utama, beliau juga Projeck Manager di Proyek drainase tersebut. 

Jadi apa yang dia sampaikan sudah mewakili dari pada manajemen PT, Inanta Bhakti Utama, serta langkah – langkah apapun yang telah dilakukan dan yang akan dia lakukan adalah keputusan dari manajemen PT. Inanta Bhakti Utama.

Dan ditambahkan Gusraini,  dalam rapat SCM yang dilakukan tanggal 24 Desember 2021, kami telah menyiapkan Surat dan menyampaikan secara lisan kepada bapak PPK dan bapak kepala dinas, bahwa kesanggupan kami untuk melanjutkan pekerjaan dengan “metoda penambahan waktu dan denda”. 

Dan melihat kondisi yang ada, kami sangat sanggup dan layak untuk diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Tetapi mengapa bapak PPK dan bapak Kepala Dinas memutuskan kontrak pada saat itu, yang seharusnya pemutusan kontrak tidak dilakukan saat itu. Karena pada saat itu proses SCM, pungkas Gusraini Rao. 

(PULKANI ZAINUR, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami