Program "RESTORATIVE JUSTICE" Yang Dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Berhasil Dilaksanakan Kapolres Samosir AKBP. Josua Tampubolon, SH. MH


Samosir, bidikkasusnews.com - Sebagai mana keterangan yang berhasil di terima awak media dari Duarjon Simalango, SH  selaku kuasa hukum dari Tiorna Marbun dalam kasus sengketa tanah yang sampai pada tindakan pengancaman dengan sebilah parang yang dilakukan oleh Alvin Tomboy bersama beberapa orang lainnya.

Duarjon Simalango, SH saat ditemui di lokasi Mako Polres Samosir sesaat baru keluar dari ruangan dan sempat diabadikan dalam sebuah photo bersama dengan Kapolres Samosir.

Disampaikan oleh beliau bahwa kejadian terjadi pada bulan Agustus tahun lalu (2021) dimana klainnya Tiorma Marbun mengalami intimidasi oleh sekelompok orang, yang mengklaim tanah yang sudah sejak lama, bahkan sudah ratusan tahun dikuasai dan dikelolah klainnya, hal ini sudah dapat dibuktikan dengan bukti sejarah yang bisa ditemukan dilahan tersebut.

Nah lahan tersebut secara sepihak diakui milik mereka. Bahkan mereka sempat melakukan pengrusakan atas pohon kopi, pisang dan pinus bahkan sampai pada tindakan intimidasi dan pengancaman dengan sebilah parang yang dilakukan oleh Alvin Tomboy, hingga membuat klain kami melaporkannya kepada pihak Polres Samosir.

Pada hari Sabtu, 12-2-2022 Polres Samosir berhasil lakukan mediasi damai, dengan menerapkan restorative justice, atas kasus pengancaman terhadap Tiorma Marbun oleh Alvin Tomboy. Walaupun demikian, Alvin Tomboi sebagai pelaku masih tetap jalani proses hukum. Hal ini mendapat penjelasan dari Kuasa hukum korban Duarjon Simalango mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Atas upaya damai yang dilakukan Polres Samosir, patut kita apresiasi kinerja jajaraan Polres Samosir yang dipimpin oleh bapak Kapolres AKBP Josua Tampubolon, SH.MH.

“Dengan demikian sengketa tanah yang berada di Sosor Tala dan Sipitu Mata Ronggur Nihuta sudah selesai dengan mediasi damai oleh pihak Polres antara pihak Simalango yang ada di Sidihoni dan pihak Simbolon yang ada di Sabungan Nihuta,” ujarnya.

Dari mediasi itu, telah disepakati perjanjian damai dengan dibubuhi tandatangan oleh pihak Simbolon, dengan isi perjanjian "Bahwa pihak Simbolon tidak akan datang lagi mengganggu pihak Simalango dalam mengolah lahan di Sosor Tala dan kawasan Sipitu Mata,” demikian diungkapkan.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami