PT PCAS Di Duga Mengambil Kawasan Hutan Lindung Di Jadikan Perkebunan Kelapa Sawit



Sergai, bidikkasusnews.com - Sesuai atas laporan dari masyarakat Desa Sungai Baru Dusun 7 kecamatan Bandar Kalipah Serdang Bedagai kepada tim Lembaga Konserfasi Lingkungan Hidup ,Badan Pimpinan Nasional  (LKLH BPN),dan awak media.

Tim LKLH BPN dan Awak media tinjau langsung ke lokasi untuk melihat lokasi sesuai laporan masyarakat, Sabtu (19/3/2022).

Setelah mendapati lokasi PT PCAS,  LKLH BPN menemukan adanya penyimpangan yang  di lakukan PT PCAS dalam mengelola perkebunan sawit tersebut.

PT PCAS di duga telah mengambil lahan hutan lindung yang dekat pinggir pantai di ambil di jadikan lahan perkebunan sawit.

Menurut kordinator LkLH M.tanjung PT PCAS telah melanggar UU no 41  THN 1999 tentang kehutanan.

(Di duga telah mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan.terhadap pelanggaran tersebut dapat di ancam penjara 10 THN denda 5M).

Yang mana menurut aturan dari bibir pantai sejarak 2mil masih masuk dalam kawasan hutan Mangrove /bakau.

Setelah di tinjau kawasan yang di kuasai PT PCAS lahan perkebunan tersebut lebih kurang 80 m,dari bibir pantai.

Menurut dari beberapa warga mereka kehilangan mata pencarian (pencari kepiting ) hal ini di sebabkan ,PT PCAS  membuat tanggul di sekeliling perkebunannya yang tidak jauh dari bibir pantai sehingga masyarakat pencari kepiting kehilangan mata pencariannya.

Kemudian juga masyarakat mengatakan PT PCAS tidak memperkerjakan warga masyarakat setempat.

Dengan hilangnya mata pencarian masyarakat pencari Kepiting menurut M.Tanjung selaku kordinator LKLH BPN ,PT PCAS telah melanggar pasal 35 huruf f,Jo pasal 33ayat 1 ,dilarang Konserfasi ekosistem mangrov menebang Magrov melakukan kegiatan industri di kawasan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir,yang mana ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun denda sedikitnya 2 M paling banyak 10 M.

Semetara itu saat awak media dan kordinator LKLH BPN akan mengkonfirmasi melalui mandor lapanggan PT PCAS  untuk di sampaikan kepada pihak menejemen melalui  via seluler.

PT PCAS tidak  bersedia di konfirmasi.

Dengan tidak bersedianya PT PCAS di konfirmasi pihak LKLH BPN menghentikan kegiatan alat berat untuk sementara dalam pengerjaan parit di lahan perkebunan PT PCAS ,karena di duga pengerjaan tersebut masih masuk dalam wilayah hutan lindung .

(SW.S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami