Madra : “Kepala BKPSDM Pejabat Karbitan, Gampangnya Digelari Oknum”



Jakarta, Bidikkasusnews.Com - Pernyataan Afrialdi selaku Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok dengan menyebut ‘Oknum’ Anggota DPRD Kabupaten Solok yang keliru atas temuan BPK, nyata-nyata menunjukan seorang Pejabat Karbitan yang cari muka terhadap bupati sebagai atasannya. Madra Indriawan, SH dari Fraksi Gerindra yang turut mensuksesan jadinya Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu menjadi Bupati dan Wabup Solok, mengaku gerah atas kelancangan Afrialdi, sampai menyebutkan dirinya selaku Dewan Terhormat dengan sebutan Oknum. “Sejauhmana konstribusi Ia (Afrialdi) membantu dalam suksesi Pilkada, sedang ia seorang ASN yang kini mendapat karir cemerlang semasa bupati dari partai pengusungnya sendiri”, sentil Madra yang juga mantan wartawan ini ketika ngopi bareng di bilangan Blok M Jakarta, Sabtu, (11/6/2022) dengan rekannya dulu.

Padahal, kalau ia seorang pejabat berpengalaman, tidak saja dituntut cerdas dalam berpikir, juga harus matang dalam bersikap dan dewasa secara emosional. Penyebutan kata-kata oknum, merupakan perkataan simbolik, yang telah menjustifikasi seseorang tanpa proses peradilan di mata hukum. “Saya sebagai seorang anggota DPRD, juga melekat fungsi dan tugas DPRD yang saya emban. Tiga fungsi itu adalah Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Funggsi Anggaran (budgeting), Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Kemudian fungsi  Pengawasan (controlling), Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta KEBIJAKAN Pemerintah Daerah”,papar mantan aktifis mahasiswa di Jogja ini.

Hendaknya Kepala BKPSDM Afrialdi yang ‘baru kemarin sore’ menjadi pejabat mesti arif dan mahfum fungsinya dewan yang salahsatunya bersuara sebagai kapasitas pengawasan. “Jangan-jangan ketika seseorang DPRD bersuara dalam fungsinya pengawasan, dianggap kekritisan itu sebuah musuh dan lalu di-judge sebagai oknum, kerdil banget cara pikirnya. Justru kadang dengan adanya pengawasan ini, malah rambu-rambu sebuah kewaspadaan”,timpalnya lagi.

Merasa gerah atas statemen kepala BKPSDM Afrialdi, akhirnya Madra mencari tahu sejauhmana trace record (rekam jejak) sampai menjadi pejabat eselon II. “Setelah saya selidiki, ternyata Kepala BKPSDM Afrialdi ini mendapatkan jabatan bagaikan durian runtuh semasa Bupati Epyardi Asda ini. Jam terbang ASN nya dominan di BKPSDM, mulai dari Kasi di BKD (kini BKPSDM) naik jadi Kabid. Hanya sekali di Kabid didapuk jadi Plt Sekretaris . Selanjutnya langsung jadi Kepala BKPSDM.  Ibarat sopir baru memiliki SIM A Pakak rute balai ke balai atau ilia-ilia batang aia, tahunya langsung membawa truk besar belok Jawa”,tutur Madra mengernyitkan dahi. 

Dari sepengetahuan Madra sebagai anggota DPRD, dan malah ketika muda menjadi wartawan, bahwa untuk jabatan sekelas Kepala BKPSDM (dulu BKD), Kepala Bapelitbang  (dulu BAPPEDA) dan Kepala BKD (dulu DPPKA), itu merupakan pejabat pilihan dan sudah pernah menempati di jabatan eselon II di berbagai SKPD. “Makanya di tiga OPD itu TPP pejabatnya berlebih ketimbang OPD lain. Selain pejabat senior, baik matang di usia juga sudah berpindah-pindah di antara jabatan eselon II. Ini lihatlah Afrialdi, terlihat sangat karbitan sekali, itu pun hanya di BKPSDM saja”,sesalnya.

Temuan ASN Pensiun Dibayarkan Rp.500 juta 

Maka pantas, tuding Madra, sesuai isi berita 2 Juni 2022 yang terbit di media online berjudul ‘Terang Sudah,  Pernyataan Oknum Anggota DPRD Terkait Temuan BPK di Kabupaten Solok Itu Ternyata Keliru’. Maka dengan sebutan Oknum kepada seorang anggota DPRD yang sedang melakukan fungsi pengawasan adalah berawal dari temuan BPK Perwakilan (BPKP) Sumbar, bahwa adanya kelebihan bayar ASN yang telah pensiun, dengan nominal hampir Rp500 juta.

Saat ditelusuri, ternyata berikhwal dugaan kuat dipalsukannya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Padang terkait SK Bupati Gusmal. Faktanya, putusan PTUN Padang tidak pernah mencabut SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, terkait penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi obyek perkara.

Madra menyebut BKPSDM Kabupaten Solok justru menerbitkan SK Bupati Solok Epyardi Asda bernomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021. “Saat itu Kepala BKPSDM menerbitkan SK Bupati Solok Epyardi Asda yang diawali dengan adanya telaah staf yang ditandatangani Kepala BKPSDM,”ujarnya.

Disampaikan, ASN yang dijatuhkan hukuman disiplin yakni Mu, Bd,  Ed, An, dan Am.

Dari tiga (3) ASN inisial Ed, An, dan Am melakukan upaya banding atau melakukan gugatan ke PTUN Padang. “Namun gugatan (penggugat) itu telah dicabutnya di PTUN Padang dan permohonan pencabutan gugatan dikabulkan PTUN Padang, maka sudah pasti Panitera mencoret perkara dari register yang sedang berjalan. Lalu, diikuatkan lagi dengan adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan ke Pemkab Solok,”terangnya.

Madra menjelaskan, isi surat KASN tersebut agar memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) bernomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. “Ternyata surat dari KASN itu tidak disikapi Pemkab Solok,” jelasnya. Artinya, tambah Madra, PTUN Padang tidak mengeluarkan penetapan untuk mencabut atau membatalkan SK Bupati Solok (Gusmal) penjatuhan hukuman dispilin.

“Dalam hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Solok diduga kuat palsukan putusan PTUN atau memanipulasi hasil dari keputusan PTUN Padang. Ini jelas penyalahan wewenang yang berakibat merugikan uang negara,”tegasnya lagi.

(rel)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami